Aspek Teknis Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

perundang-undangan
Sumber :
  • https://aidemploi.com/wp-content/uploads/2025/10/Fungsi-Perundang-undangan.jpg

Olret –Dalam negara hukum, peraturan perundang-undangan bukan sekadar produk administratif, melainkan instrumen utama untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kualitas sebuah regulasi tidak hanya ditentukan oleh substansi kebijakan yang diatur, tetapi juga oleh ketepatan teknik pembentukannya. Kesalahan dalam struktur, bahasa, atau sistematika norma dapat berdampak pada lemahnya daya berlaku hukum, munculnya multitafsir, hingga konflik antar peraturan.

Mekanisme Pembentukan Undang-Undang

Untuk menjamin tertibnya pembentukan hukum nasional, negara menetapkan standar teknis melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Regulasi ini menjadi pedoman utama bagi pembentuk undang-undang di tingkat pusat maupun daerah agar setiap produk hukum tersusun secara sistematis, konsisten, dan memiliki legitimasi yang kuat.

Tata Urutan dan Kerangka Sistem Peraturan Perundang-Undangan

Organ-Organ Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Aspek teknis pertama yang fundamental adalah penataan hierarki peraturan perundang-undangan. Pasal 7 UU 12/2011 jo. UU 13/2022 menegaskan bahwa sistem hukum nasional dibangun secara berjenjang, mulai dari UUD 1945 sebagai hukum tertinggi hingga peraturan daerah sebagai instrumen pelaksana kebijakan di tingkat lokal. Hierarki ini bukan sekadar pengelompokan formal, melainkan mekanisme pengendalian norma agar tidak terjadi pertentangan antar peraturan. Setiap regulasi di tingkat bawah harus sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan demikian, asas lex superior derogat legi inferiori dapat diterapkan secara konsisten. Dalam praktik, pengaturan hierarki juga memudahkan proses harmonisasi dan sinkronisasi regulasi yang dilakukan oleh pemerintah maupun DPR.

Lebih jauh, kerangka hierarki ini mendorong pembentuk peraturan untuk lebih berhati-hati dalam merumuskan norma. Regulasi yang tidak selaras dengan ketentuan di atasnya berpotensi dibatalkan melalui mekanisme pengujian di Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung. Oleh karena itu, pemahaman atas struktur sistem hukum menjadi prasyarat utama dalam proses legislasi modern.

Memahami Jenis dan Fungsi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Struktur Formal Peraturan Perundang-Undangan

Struktur formal peraturan perundang-undangan menjadi wajah pertama dari sebuah produk hukum. Melalui format yang baku, negara memastikan bahwa setiap peraturan memiliki pola yang mudah dikenali dan dipahami oleh publik. Lampiran II UU 12/2011 jo. UU 13/2022 menetapkan bahwa peraturan perundang-undangan harus disusun secara sistematis mulai dari judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, penjelasan, hingga lampiran jika diperlukan.

Judul peraturan harus mencerminkan substansi pengaturan dan ditulis secara singkat serta jelas. Pembukaan memuat identitas pembentuk peraturan, dasar legitimasi, serta pertimbangan normatif yang melatarbelakangi pembentukan regulasi. Batang tubuh menjadi ruang utama pengaturan norma, sementara bagian penutup berfungsi sebagai perintah pengundangan dan penegasan berlakunya peraturan. Struktur yang tertib ini tidak hanya penting secara administratif, tetapi juga berpengaruh pada kepastian hukum. Regulasi dengan format yang tidak sistematis cenderung menyulitkan pembacaan norma dan membuka ruang interpretasi yang beragam. Oleh sebab itu, standar struktur formal menjadi instrumen penting dalam membangun tata kelola legislasi yang profesional.

Sistematisasi Materi Muatan dalam Batang Tubuh

Batang tubuh merupakan inti dari peraturan perundang-undangan karena di dalamnya terkandung norma yang mengikat secara umum. Penyusunan materi muatan harus dilakukan secara runtut dan proporsional agar tujuan pengaturan dapat tercapai secara efektif. Ketentuan umum berfungsi memberikan batasan istilah dan definisi agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan norma. Setelah itu, materi pokok pengaturan disusun untuk mengatur substansi utama berupa hak, kewajiban, larangan, dan mekanisme pelaksanaan kebijakan. Ketentuan pidana, yang hanya dapat dimuat dalam undang-undang dan peraturan daerah, menjadi instrumen penegakan hukum yang harus dirumuskan secara tegas, proporsional, dan tidak berlaku surut.

Selain itu, ketentuan peralihan memainkan peran strategis dalam menjembatani perubahan regulasi. Ketentuan ini mencegah terjadinya kekosongan hukum serta melindungi hak-hak yang telah timbul berdasarkan peraturan lama. Ketentuan penutup kemudian menegaskan status peraturan sebelumnya dan waktu mulai berlakunya norma baru. Dengan sistematika yang tepat, peraturan perundang-undangan tidak hanya tertib secara struktur, tetapi juga efektif dalam implementasi.

Konsiderans dan Dasar Hukum sebagai Legitimasi Normatif

Konsiderans dan dasar hukum merupakan fondasi legitimasi sebuah peraturan perundang-undangan. Konsiderans memuat alasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi dasar pembentukan regulasi. Unsur filosofis menautkan norma dengan nilai Pancasila dan konstitusi, unsur sosiologis merefleksikan kebutuhan masyarakat, sementara unsur yuridis memastikan kesesuaian dengan sistem hukum yang berlaku.

Sementara itu, dasar hukum menunjukkan sumber kewenangan pembentuk peraturan. Pencantuman dasar hukum yang tepat menjadi syarat formil sahnya sebuah regulasi. Kesalahan dalam merumuskan dasar hukum tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga dapat berujung pada pembatalan peraturan melalui mekanisme pengujian di lembaga peradilan. Oleh karena itu, aspek ini menuntut ketelitian tinggi dari perancang peraturan. Konsiderans yang kuat dan dasar hukum yang akurat akan memperkuat legitimasi regulasi di mata publik sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap norma yang ditetapkan.

Bahasa Hukum dan Teknik Perumusan Norma

Bahasa hukum merupakan medium utama penyampaian norma. Dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan, bahasa tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai instrumen kepastian hukum. UU 12/2011 jo. UU 13/2022 menegaskan pentingnya penggunaan bahasa yang lugas, jelas, tidak multitafsir, dan konsisten dalam penggunaan istilah.

Teknik perumusan norma harus menghindari kalimat yang terlalu panjang, ambigu, atau bertele-tele. Setiap rumusan wajib memiliki makna tunggal agar dapat diterapkan secara seragam oleh aparat penegak hukum. Selain itu, penggunaan istilah teknis harus disertai dengan definisi yang jelas dalam ketentuan umum. Dalam praktik, kualitas bahasa hukum sangat menentukan efektivitas regulasi. Norma yang dirumuskan dengan bahasa yang kabur cenderung menimbulkan sengketa interpretasi dan memperlemah daya paksa hukum. Sebaliknya, peraturan yang dirumuskan secara jelas dan sistematis akan lebih mudah diterapkan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Peran Naskah Akademik dalam Menjamin Kualitas Legislasi

Naskah akademik menjadi fondasi ilmiah dalam pembentukan undang-undang. Dokumen ini memuat analisis masalah, kajian filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta proyeksi dampak penerapan regulasi. Keberadaan naskah akademik mendorong pembentuk undang-undang untuk menyusun regulasi berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat.

Sejak diperkuat dalam UU 12/2011 dan perubahannya melalui UU 13 Tahun 2022, naskah akademik tidak lagi dipandang sebagai pelengkap formalitas, tetapi sebagai instrumen perencanaan legislasi yang strategis. Regulasi yang disusun tanpa kajian akademik yang memadai berisiko tidak efektif, sulit diterapkan, bahkan menimbulkan persoalan baru di masyarakat. Dengan naskah akademik yang komprehensif, pembentukan peraturan perundang-undangan dapat diarahkan untuk lebih responsif terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan politik, sekaligus menjaga konsistensi dengan prinsip negara hukum.

Analisis 

Aspek teknis pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan fondasi utama kualitas legislasi nasional. Ketertiban hierarki, struktur formal yang sistematis, sistematika materi muatan, legitimasi normatif, kejelasan bahasa hukum, serta dukungan naskah akademik yang kuat membentuk satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Dalam konteks reformasi hukum, tantangan utama bukan hanya memperbanyak regulasi, tetapi memastikan bahwa setiap peraturan yang dibentuk benar-benar berkualitas, dapat diterapkan, dan menjawab kebutuhan masyarakat. Penguatan aspek teknis sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 jo. UU 13/2022 menjadi langkah strategis untuk mendorong sistem legislasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Ke depan, konsistensi dalam menerapkan standar teknis ini harus terus dijaga. Tanpa disiplin dalam pembentukan hukum, regulasi berpotensi kehilangan wibawa dan daya ikatnya. Sebaliknya, dengan teknik legislasi yang tertib dan berkualitas, peraturan perundang-undangan dapat menjadi instrumen efektif dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.