Organ-Organ Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
- https://aidemploi.com/wp-content/uploads/2025/10/Proses-Pembuatan-Peraturan-Perundang-undangan.jpg
Olret – Dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan nasional dan menjaga ketertiban sosial, negara membutuhkan sistem hukum yang tertata dan efektif.
Norma hukum menjadi pedoman utama dalam mengatur perilaku masyarakat sekaligus mengarahkan penyelenggaraan pemerintahan. Perwujudan konkret norma hukum tersebut hadir dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Pembentukan peraturan perundang-undangan tidak dapat dilakukan secara serampangan. Prosesnya harus memenuhi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis agar regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi kuat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, proses legislasi nasional meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pembentukan undang-undang melibatkan beberapa organ negara, terutama DPR, Presiden, pemerintah daerah, DPRD, serta lembaga yudisial yang berperan dalam pengujian dan pengawasan norma hukum.
DPR sebagai Pemegang Kekuasaan Legislasi Nasional
perundang-undangan
- https://aidemploi.com/wp-content/uploads/2025/09/Peraturan-Pemerintah-Pengganti-UU.jpg
Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga perwakilan rakyat yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Kedudukan ini menandai pergeseran besar pasca reformasi, di mana sebelumnya dominasi pembentukan undang-undang berada pada Presiden.
Dalam praktiknya, DPR menjalankan fungsi legislasi melalui penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pembahasan Rancangan Undang-Undang bersama Presiden, serta penetapan undang-undang. DPR juga memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang diajukan Presiden.
Selain fungsi legislasi, DPR menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan. Fungsi anggaran diwujudkan melalui pembahasan dan persetujuan APBN, sedangkan fungsi pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.
Untuk memperkuat peran kontrolnya, DPR dibekali hak konstitusional berupa hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Presiden sebagai Mitra Legislasi dan Pemegang Kekuasaan Pemerintahan
Presiden dalam sistem presidensial Indonesia tidak hanya bertindak sebagai kepala negara, tetapi juga sebagai kepala pemerintahan. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945, Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Meski tidak lagi memegang kekuasaan utama membentuk undang-undang, Presiden tetap memiliki posisi strategis dalam proses legislasi.
Presiden juga berwenang mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama DPR. Namun apabila Presiden tidak menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak persetujuan bersama, undang-undang tersebut tetap sah dan wajib diundangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (5) UUD 1945.
Dalam kondisi kegentingan yang memaksa, Presiden memiliki kewenangan menerbitkan Perpu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945. Mekanisme ini menunjukkan bahwa kekuasaan Presiden dalam bidang legislasi tetap dibatasi oleh prinsip checks and balances melalui persetujuan DPR.
Pemerintah Daerah dalam Kerangka Desentralisasi dan Otonomi
Pemerintah daerah merupakan bagian dari sistem pemerintahan nasional yang menjalankan asas otonomi daerah. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa provinsi, kabupaten, dan kota memiliki kewenangan mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut prinsip otonomi dan tugas pembantuan.
Pengaturan lebih lanjut mengenai pemerintahan daerah saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan menyusun kebijakan lokal, menyelenggarakan pelayanan publik, serta mengelola sumber daya daerah sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan.
Dalam konteks legislasi, kepala daerah bersama DPRD berwenang membentuk Peraturan Daerah sebagai instrumen hukum daerah. Perda menjadi sarana strategis untuk menyesuaikan kebijakan nasional dengan kebutuhan dan karakteristik lokal.
DPRD sebagai Representasi Rakyat di Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. DPRD menjalankan tiga fungsi utama, yakni pembentukan Perda, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Dalam fungsi legislasi daerah, DPRD membahas dan menyetujui rancangan Perda bersama kepala daerah serta menyusun program pembentukan peraturan daerah.
Dalam fungsi anggaran, DPRD membahas dan menyetujui APBD sebagai instrumen kebijakan fiskal daerah. Sementara fungsi pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan Perda dan kebijakan pemerintah daerah.
DPRD juga memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagai instrumen pengawasan politik terhadap kepala daerah. Mekanisme ini memperkuat prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Peran Lembaga Yudisial dalam Menjaga Konstitusionalitas Hukum
Pembentukan peraturan perundang-undangan tidak terlepas dari peran lembaga yudisial. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, serta memutus perselisihan hasil pemilu.
Fungsi ini menjadikan MK sebagai penjaga supremasi konstitusi. Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang serta mengawasi jalannya peradilan.
Sementara itu, Komisi Yudisial berperan menjaga kehormatan dan perilaku hakim agar sistem peradilan tetap independen dan berintegritas. Keberadaan ketiga lembaga ini memperkuat sistem pengawasan hukum sekaligus menjamin kualitas norma hukum yang berlaku di Indonesia.
Sinergi Lembaga Negara dalam Sistem Legislasi Modern
Pembentukan undang-undang di Indonesia tidak lagi bersifat sentralistik, melainkan melibatkan berbagai aktor konstitusional dalam satu sistem yang saling mengawasi. DPR, Presiden, pemerintah daerah, DPRD, dan lembaga yudisial membentuk jejaring kekuasaan yang dirancang untuk mencegah dominasi satu lembaga.
Sinergi ini menjadi fondasi penting dalam membangun regulasi yang demokratis, responsif, dan berorientasi pada kepentingan publik. Dengan mekanisme partisipasi masyarakat yang diperkuat melalui UU Nomor 13 Tahun 2022, pembentukan peraturan perundang-undangan kini diarahkan untuk lebih transparan dan akuntabel.
Sistem legislasi nasional Indonesia dibangun di atas prinsip pembagian kekuasaan dan keseimbangan antar lembaga negara. Setiap organ pemerintahan memiliki peran strategis dalam membentuk, melaksanakan, dan mengawasi peraturan perundang-undangan.
Dengan pembaruan regulasi pembentukan undang-undang serta penguatan otonomi daerah, Indonesia bergerak menuju tata kelola hukum yang lebih modern dan demokratis. Tantangan ke depan terletak pada konsistensi pelaksanaan hukum agar setiap regulasi benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan menjaga keadilan sosial.