Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

perundang-undangan
Sumber :
  • https://images.hukumonline.com/frontend/lt5fa11a34d604b/lt67da886f9fb07.jpg

Olret –Dalam negara hukum, peraturan perundang-undangan bukan sekadar produk politik, melainkan instrumen normatif yang menentukan arah kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap undang-undang yang dibentuk membawa konsekuensi luas terhadap hak, kewajiban, dan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, proses pembentukannya tidak boleh dilepaskan dari asas-asas hukum yang menjadi pedoman etik dan yuridis. Di Indonesia, pembentukan peraturan perundang-undangan diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang menegaskan pentingnya asas pembentukan sebagai syarat lahirnya peraturan yang berkualitas, demokratis, dan berkeadilan.

Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai Landasan Normatif

Asas pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan pikiran dasar yang bersifat umum, abstrak, dan normatif, namun memiliki daya ikat yang kuat dalam praktik legislasi. Sudikno Mertokusumo memandang asas hukum sebagai latar belakang filosofis dari norma konkret, yang berfungsi menuntun arah peraturan agar tidak kehilangan rasionalitas dan keadilan. Hamid Attamimi menegaskan bahwa asas-asas pembentukan peraturan bersifat normatif-etis, artinya tidak cukup hanya dipahami, tetapi harus secara sadar dijadikan pedoman oleh pembentuk undang-undang. Asas tujuan yang jelas, perlunya pengaturan, ketepatan lembaga pembentuk, serta asas dapat dilaksanakan, merupakan prasyarat agar peraturan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga efektif secara substantif.

Mekanisme Pembentukan Undang-Undang

Dinamika Asas Pembentukan dalam Konsep Negara Hukum

Perkembangan asas pembentukan peraturan perundang-undangan tidak dapat dilepaskan dari evolusi konsep negara hukum modern. Pada awalnya, pengujian terhadap tindakan pemerintah hanya berfokus pada kepatuhan terhadap hukum tertulis. Namun, seiring berkembangnya prinsip keadilan, muncul tuntutan agar hukum juga diuji dari sisi kepatutan dan rasionalitas. Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan kemudian berkembang sebagai instrumen kontrol preventif agar produk hukum tidak menyimpang dari nilai keadilan. Van Angeren menekankan bahwa asas-asas ini baru memiliki kekuatan mengikat apabila dituangkan dalam norma hukum, sehingga dapat diukur dan diuji secara objektif oleh lembaga peradilan.

Organ-Organ Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Sumber dan Landasan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Pembentukan peraturan perundang-undangan bertumpu pada berbagai sumber dan landasan yang saling melengkapi. Landasan filosofis memastikan bahwa norma hukum mencerminkan cita-cita luhur bangsa. Landasan sosiologis menjamin bahwa peraturan selaras dengan realitas dan kebutuhan masyarakat. Sementara itu, landasan yuridis memastikan bahwa peraturan dibentuk oleh lembaga yang berwenang dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Selain ketiga landasan tersebut, Jimly Asshiddiqie menambahkan landasan politis dan administratif sebagai penentu arah kebijakan hukum dan ketertiban sistematika peraturan. Kombinasi seluruh landasan ini menjadi syarat mutlak bagi terciptanya peraturan perundang-undangan yang legitimate dan dapat diterima publik.

Pancasila dan UUD 1945 dalam Hirarki Sistem Hukum Nasional

Pancasila menempati posisi fundamental sebagai norma dasar negara atau staatsfundamentalnorm yang menjiwai seluruh tatanan hukum Indonesia. Meskipun secara hierarki formal UUD 1945 berada pada tingkat tertinggi peraturan perundang-undangan, Pancasila tetap menjadi sumber nilai utama yang memberi arah substansi hukum. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Dengan demikian, setiap peraturan perundang-undangan wajib mencerminkan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial secara seimbang dan utuh.

Asas Materi Muatan dan Batasan Pengaturan Undang-Undang

Selain asas pembentukan, asas materi muatan peraturan perundang-undangan menentukan kualitas substansi hukum yang dihasilkan. Asas kepastian hukum, keadilan, pengayoman, dan pengutamaan kepentingan umum menjadi prinsip utama dalam perumusan norma. UUD 1945 secara tegas mengamanatkan sejumlah hal yang wajib diatur dengan undang-undang, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan negara, serta organisasi lembaga negara. Penentuan materi muatan ini penting untuk mencegah delegasi berlebihan kepada peraturan di bawah undang-undang yang berpotensi melemahkan prinsip negara hukum material.

Sumber Hukum Tambahan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Dalam praktik legislasi, pembentukan peraturan perundang-undangan juga diperkaya oleh sumber hukum lain seperti yurisprudensi, hukum agama, hukum adat, dan hukum internasional. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sering menjadi rujukan penting dalam merumuskan norma baru. Nilai-nilai agama dan adat dapat diadopsi sepanjang telah diobjektivikasi dan tidak memaksakan keyakinan tertentu menjadi norma hukum umum. Sementara itu, perjanjian internasional yang telah diratifikasi memiliki kekuatan mengikat dan wajib dijadikan rujukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan nasional.

Analisis

Asas pembentukan peraturan perundang-undangan menunjukkan bahwa hukum bukan sekadar hasil kompromi politik, melainkan refleksi nilai, etika, dan kesadaran hukum masyarakat. Dalam negara hukum demokratis, asas-asas ini berfungsi sebagai instrumen pengendali agar hukum tetap berpijak pada keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Perubahan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan melalui UU Nomor 13 Tahun 2022 mempertegas pentingnya kualitas substansi dan keterbukaan proses legislasi. Dengan menjadikan Pancasila sebagai sumber nilai utama dan asas-asas hukum sebagai pedoman normatif, pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia diharapkan mampu melahirkan hukum yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga legitimate dan berkeadilan secara sosial.