Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- https://images.hukumonline.com/frontend/lt5fa11a34d604b/lt67da886f9fb07.jpg
Pancasila dan UUD 1945 dalam Hirarki Sistem Hukum Nasional
Pancasila menempati posisi fundamental sebagai norma dasar negara atau staatsfundamentalnorm yang menjiwai seluruh tatanan hukum Indonesia. Meskipun secara hierarki formal UUD 1945 berada pada tingkat tertinggi peraturan perundang-undangan, Pancasila tetap menjadi sumber nilai utama yang memberi arah substansi hukum. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Dengan demikian, setiap peraturan perundang-undangan wajib mencerminkan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial secara seimbang dan utuh.
Asas Materi Muatan dan Batasan Pengaturan Undang-Undang
Selain asas pembentukan, asas materi muatan peraturan perundang-undangan menentukan kualitas substansi hukum yang dihasilkan. Asas kepastian hukum, keadilan, pengayoman, dan pengutamaan kepentingan umum menjadi prinsip utama dalam perumusan norma. UUD 1945 secara tegas mengamanatkan sejumlah hal yang wajib diatur dengan undang-undang, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan negara, serta organisasi lembaga negara. Penentuan materi muatan ini penting untuk mencegah delegasi berlebihan kepada peraturan di bawah undang-undang yang berpotensi melemahkan prinsip negara hukum material.
Sumber Hukum Tambahan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Dalam praktik legislasi, pembentukan peraturan perundang-undangan juga diperkaya oleh sumber hukum lain seperti yurisprudensi, hukum agama, hukum adat, dan hukum internasional. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sering menjadi rujukan penting dalam merumuskan norma baru. Nilai-nilai agama dan adat dapat diadopsi sepanjang telah diobjektivikasi dan tidak memaksakan keyakinan tertentu menjadi norma hukum umum. Sementara itu, perjanjian internasional yang telah diratifikasi memiliki kekuatan mengikat dan wajib dijadikan rujukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan nasional.
Analisis
Asas pembentukan peraturan perundang-undangan menunjukkan bahwa hukum bukan sekadar hasil kompromi politik, melainkan refleksi nilai, etika, dan kesadaran hukum masyarakat. Dalam negara hukum demokratis, asas-asas ini berfungsi sebagai instrumen pengendali agar hukum tetap berpijak pada keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Perubahan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan melalui UU Nomor 13 Tahun 2022 mempertegas pentingnya kualitas substansi dan keterbukaan proses legislasi. Dengan menjadikan Pancasila sebagai sumber nilai utama dan asas-asas hukum sebagai pedoman normatif, pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia diharapkan mampu melahirkan hukum yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga legitimate dan berkeadilan secara sosial.