Perbandingan Mahkamah Konstitusi di Berbagai Negara: Menjaga Supremasi Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Modern
- https://assets.kompasiana.com/items/album/2023/11/13/pelanggaran-konstitusi-dan-legitimasi-kekuasaan-liputan6dotcom-655214caee794a0ec734d8e2.jpg?t=o&v=770
Olret – Perkembangan negara hukum modern menempatkan konstitusi sebagai hukum tertinggi yang harus dijaga keberlakuannya. Untuk memastikan supremasi konstitusi tersebut, banyak negara membentuk lembaga khusus yang berwenang menafsirkan dan menguji konstitusionalitas undang-undang maupun tindakan kekuasaan negara.
Lembaga tersebut dikenal sebagai Mahkamah Konstitusi atau lembaga sejenis dengan fungsi pengujian konstitusional. Indonesia termasuk negara yang relatif baru membentuk Mahkamah Konstitusi, yaitu pasca Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tahun 2001.
Namun, gagasan Mahkamah Konstitusi sesungguhnya telah berkembang sejak awal abad ke-20 dan diterapkan lebih dahulu di berbagai negara seperti Jerman, Perancis, serta kemudian diikuti Rusia, Korea Selatan, dan Amerika Serikat dengan model yang berbeda.
Perbandingan ini penting untuk memahami variasi desain kelembagaan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan.
Mahkamah Konstitusi Indonesia dalam Kerangka UUD 1945
Pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia merupakan hasil perkembangan pemikiran ketatanegaraan pascareformasi. Dasar konstitusional Mahkamah Konstitusi secara tegas diatur dalam Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 November 2001.
Selain itu, mekanisme pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden yang melibatkan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 7B UUD 1945. Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan konstitusional.
Kewenangannya meliputi pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, perselisihan hasil pemilu, serta pemberian putusan atas pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran Presiden atau Wakil Presiden.
Pengaturan lebih lanjut mengenai kedudukan dan kewenangan MK ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2020.
Mahkamah Konstitusi Jerman sebagai Pelopor Pengadilan Konstitusi Modern
Hukum Tata Negara
- https://materi.co.id/wp-content/uploads/2020/09/Hukum-Tata-Negara.jpg
Jerman dikenal sebagai pelopor pengembangan Mahkamah Konstitusi modern melalui Bundesverfassungsgericht atau Mahkamah Konstitusi Federal Jerman.
Dasar konstitusionalnya diatur dalam Grundgesetz (Hukum Dasar Jerman), khususnya Pasal 93 ayat (1) dan ayat (4a), yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi Federal untuk menerima pengaduan konstitusional langsung dari warga negara (Verfassungsbeschwerde).
Keunikan sistem Jerman terletak pada kuatnya perlindungan hak asasi manusia dan penerapan prinsip proporsionalitas dalam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Prinsip ini berkembang pesat pasca Perang Dunia II sebagai respons terhadap pengalaman otoritarianisme.
Melalui pengujian konstitusional yang ketat, Mahkamah Konstitusi Jerman memainkan peran sentral dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak-hak individu.
Dewan Konstitusi Perancis dan Model Pengujian Preventif
Filsafat Hukum
- https://thumb.viva.id/vivawisata/1265x711/2024/04/17/661f9a38d1b71-para-filsuf-yunani-dan-romawi-kuno_wisata.jpg
Perancis memiliki lembaga pengujian konstitusional yang dikenal sebagai Conseil Constitutionnel atau Dewan Konstitusi. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Konstitusi Republik Kelima Tahun 1958.
Pasal 56 Konstitusi Perancis mengatur komposisi Dewan Konstitusi yang terdiri dari sembilan anggota yang diangkat oleh Presiden Republik, Ketua Majelis Nasional, dan Ketua Senat.
Awalnya, Dewan Konstitusi Perancis dirancang untuk membatasi dominasi parlemen. Namun, dalam perkembangannya, lembaga ini menjadi aktor penting dalam pengujian konstitusionalitas undang-undang, terutama melalui mekanisme pengujian sebelum undang-undang diundangkan (a priori review).
Putusan Dewan Konstitusi bersifat final dan mengikat seluruh kekuasaan publik, menjadikannya salah satu model pengujian konstitusional yang banyak diadopsi di negara-negara Eropa.
Mahkamah Konstitusi Federasi Rusia dalam Sistem Semi-Presidensial
Konstitusi sebagai Fondasi Negara Hukum
- pexel.com
Mahkamah Konstitusi Federasi Rusia dibentuk berdasarkan Konstitusi Federasi Rusia Tahun 1993. Pasal 125 Konstitusi Federasi Rusia mengatur kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji konstitusionalitas undang-undang federal, dekret Presiden, serta tindakan lembaga negara lainnya.
Selain itu, pengaturan lebih rinci terdapat dalam Federal Constitutional Law on the Constitutional Court of the Russian Federation. Mahkamah Konstitusi Rusia memiliki kewenangan luas, termasuk menyelesaikan sengketa kompetensi antar lembaga negara dan melindungi hak konstitusional warga negara.
Namun, dalam praktik ketatanegaraan Rusia, independensi Mahkamah Konstitusi sering kali dipengaruhi oleh dominasi kekuasaan eksekutif, khususnya Presiden, sehingga menimbulkan kritik terhadap efektivitas pengawasan konstitusional.
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan dan Penguatan Demokrasi Pasca Otoritarianisme
Filsafat Hukum
- https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/06/23/filsafat-hukum-48JVW.jpg
Korea Selatan membentuk Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari reformasi demokrasi setelah berakhirnya rezim otoriter. Dasar konstitusional Mahkamah Konstitusi Korea Selatan diatur dalam Pasal 111 Konstitusi Republik Korea.
Lembaga ini memiliki kewenangan menguji undang-undang, memutus sengketa konstitusional, membubarkan partai politik, serta menangani pengaduan konstitusional warga negara.
Keberadaan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan terbukti berperan penting dalam menjaga demokrasi dan supremasi konstitusi, termasuk dalam perkara-perkara politik strategis seperti pemakzulan Presiden. Model Korea Selatan menunjukkan bagaimana Mahkamah Konstitusi dapat berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan dalam sistem politik yang dinamis.
Pengujian Konstitusional di Amerika Serikat tanpa Mahkamah Konstitusi Khusus
Berbeda dengan negara-negara lain, Amerika Serikat tidak memiliki Mahkamah Konstitusi khusus. Fungsi pengujian konstitusional dijalankan oleh Mahkamah Agung dan seluruh pengadilan melalui mekanisme judicial review.
Dasar konstitusionalnya terdapat dalam Pasal III Konstitusi Amerika Serikat, meskipun kewenangan judicial review berkembang melalui yurisprudensi, terutama putusan Marbury v. Madison (1803).
Model Amerika Serikat bersifat desentralistik, di mana pengujian konstitusional dilakukan dalam kasus konkret (concrete review). Undang-undang atau tindakan pemerintah hanya dapat diuji apabila berkaitan langsung dengan perkara yang sedang diperiksa pengadilan.
Model ini menunjukkan pendekatan berbeda dalam menjaga supremasi konstitusi, namun tetap efektif dalam sistem common law.
Urgensi Independensi dan Etika Hakim Konstitusi dalam Negara Hukum
Filsafat Hukum
- https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/07/08/ilustrasi-hukum-dan-keadilan-zjQwo.jpg
Independensi Mahkamah Konstitusi tidak dapat dilepaskan dari integritas dan etika hakim konstitusi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.
Dalam negara hukum demokratis, keberadaan kewenangan pengujian konstitusional yang luas harus diimbangi dengan standar etik yang ketat agar Mahkamah Konstitusi tidak berubah menjadi lembaga yang bersifat politis atau transaksional.
Oleh karena itu, isu independensi hakim konstitusi menjadi perhatian utama dalam berbagai sistem ketatanegaraan. Di Indonesia, prinsip independensi kekuasaan kehakiman dijamin secara konstitusional melalui Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Lebih lanjut, mekanisme pengangkatan hakim konstitusi yang melibatkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 dimaksudkan sebagai bentuk checks and balances, meskipun dalam praktiknya masih menyisakan perdebatan terkait potensi konflik kepentingan.
Perbandingan dengan negara lain menunjukkan bahwa persoalan independensi hakim konstitusi merupakan tantangan universal. Di Jerman, misalnya, Pasal 94 Grundgesetz mengatur masa jabatan dan mekanisme pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi Federal secara ketat untuk menjaga netralitas politik.
Sementara itu, Korea Selatan menerapkan sistem etik dan mekanisme pemakzulan hakim konstitusi yang tegas untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, penguatan etika dan independensi hakim konstitusi menjadi prasyarat mutlak bagi efektivitas pengawasan konstitusional.
Catatan Penting
Mahkamah Konstitusi merupakan pilar utama dalam menjaga supremasi konstitusi dan prinsip negara hukum. Melalui perbandingan berbagai negara, dapat disimpulkan bahwa meskipun model kelembagaan dan mekanisme pengujian konstitusional berbeda-beda, tujuan utamanya tetap sama, yaitu memastikan bahwa kekuasaan negara berjalan sesuai dengan konstitusi dan nilai-nilai demokrasi.
Bagi Indonesia, tantangan ke depan tidak hanya terletak pada penguatan kewenanganMahkamah Konstitusi, tetapi juga pada konsistensi putusan, integritas hakim konstitusi, serta keberanian dalam melindungi hak konstitusional warga negara.
Dengan fondasi konstitusional yang kuat dan pembelajaran dari praktik negara lain, Mahkamah Konstitusi Indonesia diharapkan terus berperan sebagai pengawal konstitusi yang kredibel dan berwibawa.