Apa Itu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)? Ini Penjelasannya
- freepik.com
BPHTB biasanya dibayar sebelum balik nama atau mendaftarkan properti ke kantor pertanahan. Prosesnya biasanya dibantu oleh notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Dan yang wajib bayar adalah orang yang menerima hak alias kamu, si pemilik baru.
Misalnya kamu beli rumah dari developer, maka kamu yang harus bayar BPHTB-nya. Atau kalau kamu dapat warisan tanah dari orang tua, tetap kamu yang tanggung pajaknya. Tapi tenang, untuk hibah atau warisan dari keluarga inti, kadang ada keringanan atau pembebasan, tergantung kebijakan daerah.
Berapa Besarnya BPHTB?
Secara umum, tarif BPHTB adalah 5% dari nilai perolehan (harga rumah/tanah), dikurangi batas tidak kena pajak (NPOPTKP). NPOPTKP ini beda-beda tiap daerah, tapi biasanya berkisar di angka 60 juta rupiah.
Contohnya, kamu beli rumah seharga 500 juta. NPOPTKP di kotamu adalah 60 juta. Maka pajak dikenakan atas 440 juta. Dan 5% dari itu adalah 22 juta. Itu nominal BPHTB yang harus kamu bayar.
Kalau kamu pakai jasa notaris atau beli properti lewat developer, biasanya mereka udah bantu ngitungin semua. Tapi tetap penting buat ngerti rumus dasarnya biar nggak asal terima angka.