Cara Hitung THR dengan Mudah Untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Harian Lepas
Jumat, 21 Maret 2025 - 12:25 WIB
Sumber :
- Kelanakids
- Teguran dari Kementerian Ketenagakerjaan.
- Denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
- Sanksi administratif seperti pembatasan hingga pencabutan izin usaha.
Buat kamu yang merasa THR belum dibayarkan sesuai aturan, jangan ragu untuk melapor ke Dinas Ketenagakerjaan atau Posko Pengaduan THR yang biasanya dibuka setiap menjelang Lebaran.
Tips Memanfaatkan THR dengan Bijak
Setelah tahu cara menghitung THR, jangan lupa untuk menggunakannya dengan cerdas. Berikut beberapa tips supaya THR-mu nggak langsung habis:
- Sisihkan untuk tabungan atau investasi. Jangan sampai THR hanya numpang lewat di rekening!
- Bayar hutang atau cicilan terlebih dahulu jika ada.
- Buat anggaran belanja yang realistis untuk kebutuhan Lebaran.
- Sisihkan untuk berbagi, baik kepada keluarga maupun orang yang membutuhkan.
Baca Juga :
Bagaimana Asal Mula THR Yang Diberikan Perusahaan Kepada Pegawai? Begini Fakta Sebenarnya
THR adalah hak pekerja yang diberikan menjelang hari raya keagamaan. Cara menghitungnya tergantung pada masa kerja dan jenis pengupahan. Pastikan kamu mengetahui cara perhitungannya agar tidak keliru saat menerima hakmu!
Sekarang, sudah siap terima THR dan merencanakan penggunaannya dengan bijak?