Aturan THR untuk Karyawan Kontrak, Jangan Sampai Salah!

Tips Mengelola Uang THR
Sumber :
  • pajakku

OlretTunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang dinanti-nanti setiap karyawan menjelang Lebaran, termasuk bagi mereka yang berstatus karyawan kontrak. Meskipun banyak yang masih bingung soal aturannya, pemerintah sudah menetapkan kebijakan yang memastikan pekerja kontrak tetap mendapatkan THR. Yuk, kita bahas aturan lengkapnya supaya kamu lebih paham hakmu!

Tips Konsumsi Daging Kurban Bagi Penderita Hipertensi, Makan Aman & Tetap Nikmat

1. Apakah Karyawan Kontrak Berhak atas THR?

Ya, karyawan kontrak tetap berhak menerima THR. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, THR diberikan kepada semua pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan, termasuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak.

Cara Kelola Keuangan Agar Tidak Terlilit Hutang Setelah Lebaran, Yuk Terapkan!

2. Syarat Karyawan Kontrak Mendapatkan THR

Karyawan kontrak bisa mendapatkan THR jika:

Cara Hitung THR dengan Mudah Untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Harian Lepas
  • Telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
  • Memiliki hubungan kerja dengan perusahaan pada saat THR dibayarkan.

Jadi, meskipun kamu belum bekerja satu tahun, tetap ada hak THR yang bisa kamu terima, hanya saja jumlahnya akan dihitung secara proporsional.

3. Bagaimana Perhitungan THR untuk Karyawan Kontrak?

Besaran THR untuk karyawan kontrak dihitung berdasarkan lamanya masa kerja. Berikut rumus yang digunakan:

(Masa kerja dalam bulan / 12) x gaji satu bulan

Contoh: Jika gaji bulananmu Rp6 juta dan kamu sudah bekerja selama 6 bulan, maka perhitungan THR-mu adalah:

(6/12) x Rp6.000.000 = Rp3.000.000

Namun, jika kamu sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka THR yang diberikan harus sebesar satu bulan gaji penuh.

4. Kapan THR Harus Dibayarkan?

Pemberian THR harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika lewat dari batas waktu tersebut, perusahaan bisa dikenakan sanksi.

5. Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Jika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai aturan, mereka bisa dikenakan sanksi berupa:

  • Teguran tertulis dari pemerintah.
  • Denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
  • Sanksi administratif seperti pembatasan hingga pencabutan izin usaha.

Jika kamu tidak menerima THR yang seharusnya, kamu bisa mengadukan perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui Posko Pengaduan THR yang biasanya dibuka menjelang Lebaran.

6. Bagaimana Jika THR Tidak Dicantumkan dalam Kontrak Kerja?

Halaman Selanjutnya
img_title