Begini Aturan THR Karyawan Lama dan Baru Sesuai Undang-undang Berlaku

Memperhatikan Kesejahteraan Karyawannya
Sumber :
  • freepik.com/author/jcomp

Olret – Menjelang Lebaran, ada satu hal yang bikin hati senang dan dompet sumringah! Tunjangan Hari Raya alias THR! Tapi, tahukah kamu kalau THR bukan cuma sekadar tradisi atau bonus dari perusahaan? THR adalah hak karyawan yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Nah, biar nggak salah paham, yuk kita kupas tuntas aturan pemberian THR di Indonesia!

7 Tanda Peringatan Dini PHK di Perusahaan yang Perlu Kamu Waspadai

1. THR Itu Wajib, Bukan Sekadar Hadiah

Buat kamu yang masih berpikir kalau THR itu cuma ‘pemberian suka-suka’ dari perusahaan, saatnya tahu fakta yang sebenarnya! Pemerintah lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 sudah menetapkan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan THR, baik yang kerja di perusahaan besar, startup, hingga pekerja kontrak sekalipun.

Bagaimana Cara Kerja AI Bisa Menyebabkan Burnout?

2. Siapa yang Berhak Dapat THR?

THR diberikan kepada:

7 Cara Cerdas Atur Keuangan untuk Ramadhan dan Lebaran
  • Pekerja tetap (full-time)
  • Pekerja kontrak
  • Pekerja harian lepas yang bekerja minimal satu bulan
  • Pekerja rumah tangga (tergantung kesepakatan)

Kalau kamu sudah bekerja minimal satu bulan, kamu tetap berhak atas THR, meskipun jumlahnya akan dihitung secara proporsional. Jadi, jangan minder kalau baru kerja sebentar, tetap ada hakmu di situ!

3. Berapa Besaran THR yang Harus Diterima?

Aturan THR ini juga jelas banget, lho:

  • Kalau kamu sudah bekerja 12 bulan atau lebih, THR yang kamu terima adalah 1 bulan gaji penuh.
  • Kalau kamu baru bekerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya adalah (masa kerja / 12) x gaji 1 bulan.

Contoh: Kalau gaji kamu Rp5 juta dan kamu baru kerja 6 bulan, maka THR-mu adalah (6/12) x 5 juta = Rp2,5 juta.

4. Kapan THR Harus Dibayarkan?

THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. Kalau sampai lewat dari itu, perusahaan bisa kena sanksi, lho. Jadi, kalau THR kamu belum cair mendekati hari raya, jangan ragu untuk menanyakan ke HRD.

5. Apa Sanksi Jika Perusahaan Tidak Bayar THR?

Nggak sedikit perusahaan yang masih ‘bandel’ dalam urusan THR. Tapi tenang, ada hukumnya. Perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan bisa kena sanksi berupa:

  • Teguran tertulis
  • Denda 5% dari total THR yang harus dibayar
  • Pembatasan izin usaha hingga pencabutan izin usaha
Halaman Selanjutnya
img_title