Kapan Status BPJS Kesehatan Bisa Dicabut? Ini Aturannya!
- freepik.com
Olret – BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial yang wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia. Namun, ada kondisi tertentu yang memungkinkan status kepesertaan BPJS Kesehatan dinonaktifkan atau dicabut. Mengetahui aturan ini penting agar kamu tidak terjebak dalam kewajiban iuran yang tidak perlu atau kehilangan akses layanan kesehatan secara tiba-tiba.
1. Meninggal Dunia
Jika peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia, status kepesertaannya akan dinonaktifkan. Untuk proses ini, keluarga atau ahli waris perlu melaporkan kematian tersebut ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen seperti:
- Kartu BPJS Kesehatan
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Keterangan Kematian dari instansi berwenang
Proses ini penting untuk menghentikan kewajiban pembayaran iuran dan menghindari akumulasi tunggakan.
2. Pindah ke Luar Negeri
Peserta yang pindah dan menetap di luar negeri dalam jangka waktu lama, baik untuk bekerja, belajar, atau alasan lainnya, dapat mengajukan penonaktifan BPJS Kesehatan. Dokumen yang diperlukan antara lain: