Bolehkah Menikah Dengan Sepupu? Dan Apakah Sepupu Bisa Menjadi Wali?

Bolehkah Menikah Dengan Sepupu
Sumber :
  • Google Image

Olret – Menurut Ibnu Nujaim Mahram adalah orang-orang yang diharamkan menikahinya untuk selamanya, baik karena hubungan kerabat, persusuan atau pernikahan. Mahram mencakup orang yang muslim, kafir dzimmi, orang merdeka dan budak.

Lantas bolehkah menikah dengan sepupu?

Bolehkah Menikah Dengan Sepupu

Photo :
  • Google Image

Balik kepada permasalahan sepupu, apakah boleh seseorang menikah dengannya. Maka sebelumnya telah dijelaskan, sepupu bukan mahram, selama tidak ada hubungan persusuan atau pernikahan dengannya sebelumnya.

Sehingga seseorang dibolehkan dalam agama islam menikah dengan sepupu. Terlepas adanya larangan adat, atau dari segi medis konon katanya tidak bagus menikah dengan kerabat dekat karena masih ada kesamaan gen.

Apakah Sepupu Bisa Menjadi Wali?

Apakah Sepupu Mahram

Photo :
  • Google Image

Seorang wanita telah jelas di atas bisa menikah dengan sepupu laki-lakinya, atau seorang laki-laki bisa menikah dengan sepupu perempuannya.

Hanya saja dalam kasus yang lain bolehkah sepupu laki-laki berperan untuk menjadi wali nikah buat sepupu perempuannya.

Maka boleh tidak sepupu menjadi wali adalah dilihat dari siapa saja yang boleh menjadi wali nikah buat wanita, dari segi syarat dan bagaimana aturan dan urutannya.

Syarat Menjadi Wali Nikah

1. Laki-laki

Syarat paling utama seorang wali nikah menurut jumhur ulama adalah harus laki-laki.

Begitu pula jalur perwalian itu hanya datang dari jalur laki-laki, ayah, ayahnya ayah (kakek), saudara laki-laki, paman saudara ayah, keponakan dari saudara laki-laki, dan anak paman dari saudara laki-laki ayah (sepupu).

Pihak perempuan, atau kerabat dari jalur perempuan semuanya tidak bisa menjadi wali. Maka dari sini kita tahu bahwa sepupu laki-laki bisa menjadi wali buat sepupu wanitanya jika dia merupakan sepupu dari jalur ayah, anak paman dari saudara laki-laki ayahnya, bukan sepupu dari jalur ibu.

2. Kesamaan Agama

Syarat kedua wali adalah adanya kesamaan agama. Seringkali juga disebutkan sebagai ittifaq ad-din ( إِتِِّفَاق الدِ يْن ), yaitu kesamaan agama antara wanita dengan walinya.

Apabila agama wanita itu Islam, maka walinya harus juga seorang muslim. Sebaliknya, bila agama wanita itu bukan Islam, maka walinya harus yang juga bukan muslim. Tidak boleh wali non muslim menikahkan putrinya yang beragama Islam atau sebaliknya.