Bolehkah Menikah Dengan Sepupu? Dan Apakah Sepupu Bisa Menjadi Wali?

Bolehkah Menikah Dengan Sepupu
Sumber :
  • Google Image

Dalil haramnya seorang kafir menikahkan anaknya yang muslimah adalah ayat Quran berikut ini yang artinya,

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. (QS. An-Nisa: 144)

Termasuk ke dalam kategori kafir adalah orang yang tidak percaya kepada adanya Allah SWT (atheis).

3. Berakal

Tidak ada khilaf dilakalangan ulama, syarat menjadi wali diantaranya adalah harus orang yang berakal, maka seseorang yang tidak berakal tidak bisa menjadi wali.

4. Baligh

Sama seperti berakal, syarat wali yang lain adalah baligh, sehingga anak yang masih kecil jika dia ingin menikah harus dinikahkan oleh walinya, karena anak yang kecil belum punya wilayah atau kuasa atau belum cakap hukum.

Diangkat pena (tidak dikenakan kewajiban) pada tiga orang, yaitu : orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga dewasa, dan orang gila hingga kembali akalnya” (HR: An-Nasâi)

5. Merdeka

Agama kita memberikan hak perwalian hanya kepada mereka yang merdeka, tidak berada dalam wilayah atau kuasa orang lain.

Sedangkan budak dia berada dalam wilayah orang lain, sehingga seorang budak tidak sah jika dia menikahkan anaknya atau anggota familinya, meski pun beragama Islam, berakal, baligh. Karena dia tidak punya wilayah atau hak perwalian.

6. Al-’Adalah

Istilah al-adalah (العَدَالة ) adalah lawan dari fasik, sering dimaksudkan dengan orang yang punya kepribadian yang terjaga dalam koridor agama dan syariah, dimana dia menjalankan semua kewajiban syariat dan tidak melakukan dosa-dosa besar yang membawanya kepada kefasikan.

Dalam kata lain, syarat ini mengharuskan seorang wali itu bukan pelaku dosa besar. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW yang artinya.

Dari Jabir radhiyallahuanhu,"Tidak sah sebuah pernikahan kecuali dengan dua orang saksi yang adil dan wali yang mursyid". (HR. Ahmad)

Sumber : Buku Antara Aku Dan Sepupu yang ditulis oleh Isnawati,Lc., MA dan diterbitkan oleh Rumah Fiqih Publishing