Fondasi Hukum Tanah Nasional: Peran UUPA, Fungsi, dan Keterkaitannya dengan Hukum Adat
Rabu, 10 Desember 2025 - 13:50 WIB
Sumber :
- https://propertyklik.com/tips-properti/wp-content/uploads/2024/06/hukum-agraria-3.jpg
Hak Atas Tanah, Kepentingan Individu, dan Kepentingan Kolektif Bangsa
UUPA menyeimbangkan antara hak individu dan hak kolektif bangsa atas tanah. Hal ini tampak dari beberapa ketentuan: Pasal 9 ayat (2) UUPA menjamin kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk memperoleh hak atas tanah demi kebutuhan pribadi maupun keluarga.
Hak atas tanah tetap mengandung aspek komunal, karena pada dasarnya tanah berasal dari hak ulayat bangsa. Pasal 6 UUPA menegaskan bahwa setiap hak atas tanah memiliki fungsi sosial, sehingga pemanfaatannya tidak boleh menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Dalam penerapannya, negara memegang kewenangan untuk mengelola tanah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, termasuk melalui kebijakan pembebasan lahan untuk pembangunan umum