Perbandingan Dinamika Ketatanegaraan Thailand dan Belanda dalam Perspektif Negara Hukum Modern
- Gemini Ai
Dinamika Konstitusi dan Budaya Politik Thailand
Konstitusi Thailand mengalami perubahan berulang sejak tahun 1932, yang menunjukkan lemahnya konsensus ketatanegaraan. Pasal 279 Konstitusi Thailand 2017 bahkan secara eksplisit memberikan legitimasi terhadap perintah dan tindakan Dewan Keamanan Nasional pasca kudeta, yang secara yuridis menegaskan kuatnya peran militer dalam sistem ketatanegaraan.
Dari perspektif hukum tata negara, ketentuan tersebut menimbulkan persoalan serius karena konstitusi tidak hanya berfungsi sebagai pembatas kekuasaan, tetapi juga sebagai alat justifikasi kekuasaan.
Budaya politik yang bersifat hierarkis dan patron-klien memperkuat kondisi ini, sehingga prinsip supremasi konstitusi dan demokrasi konstitusional belum sepenuhnya terinternalisasi dalam praktik ketatanegaraan Thailand.
Sistem Ketatanegaraan dan Pemerintahan Belanda Menurut Konstitusi
Belanda juga menganut monarki konstitusional, namun dengan karakter parlementer yang kuat. Pasal 24 Konstitusi Belanda (Grondwet) menyatakan bahwa pemerintahan dijalankan oleh Raja bersama para menteri. Meskipun demikian, Pasal 42 ayat (2) menegaskan bahwa Raja tidak dapat diganggu gugat, sedangkan para menteri bertanggung jawab atas tindakan pemerintahan.
Ketentuan ini mencerminkan prinsip dasar parlementarisme, di mana tanggung jawab politik sepenuhnya berada pada kabinet. Konstitusi Belanda relatif stabil dan jarang mengalami perubahan, sehingga menciptakan kepastian hukum dan kontinuitas sistem ketatanegaraan yang kuat.
Lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif di Belanda
Kekuasaan legislatif Belanda diatur dalam Pasal 51 Konstitusi Belanda, yang menyatakan bahwa parlemen terdiri dari Tweede Kamer dan Eerste Kamer. Pasal 81 menegaskan bahwa pembentukan undang-undang dilakukan secara bersama oleh pemerintah dan parlemen. Tweede Kamer memiliki hak inisiatif dan hak amandemen, sementara Eerste Kamer hanya memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak rancangan undang-undang.
Kekuasaan kehakiman diatur dalam Pasal 112 Konstitusi Belanda, yang menegaskan bahwa penyelesaian sengketa perdata dan pidana dilakukan oleh badan peradilan yang independen. Hakim diangkat seumur hidup, yang bertujuan untuk menjamin independensi dan imparsialitas peradilan sebagai pilar utama negara hukum.
Sistem Kepartaian dan Praktik Demokrasi di Belanda
Konstitusi Belanda menjamin kebebasan berserikat dan berpendapat yang menjadi dasar sistem multi-partai. Pasal 4 Konstitusi Belanda menegaskan hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Ketentuan ini memperkuat legitimasi demokrasi perwakilan dan memungkinkan partisipasi politik yang luas.