Perbandingan Dinamika Ketatanegaraan Thailand dan Belanda dalam Perspektif Negara Hukum Modern

Thailand dan Belanda
Sumber :
  • Gemini Ai

Olret – Ketatanegaraan sebagai cabang utama hukum publik menempatkan konstitusi sebagai norma hukum tertinggi yang mengatur struktur kekuasaan negara. Thailand dan Belanda sama-sama mengadopsi monarki konstitusional, namun menunjukkan praktik ketatanegaraan yang berbeda secara signifikan.

Perbedaan tersebut tercermin dari stabilitas konstitusi, kedudukan lembaga negara, serta hubungan antara kekuasaan sipil dan non-sipil dalam sistem pemerintahan. Oleh karena itu, kajian komparatif ini menjadi penting untuk memahami bagaimana konstitusi bekerja tidak hanya secara normatif, tetapi juga dalam praktik ketatanegaraan.

Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan Thailand dalam Perspektif Konstitusi

 

Thailand Geser Posisi Vietnam di Sejarah SEA Games

Photo :
  • thethao247.vn

 

Thailand secara konstitusional dinyatakan sebagai negara monarki konstitusional. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 Konstitusi Kerajaan Thailand Tahun 2017 yang menyatakan bahwa Thailand menganut bentuk negara monarki dengan Raja sebagai kepala negara.

Raja diposisikan sebagai simbol persatuan nasional dan pelindung agama, khususnya agama Buddha yang memiliki kedudukan istimewa dalam kehidupan bernegara.

Lebih lanjut, Pasal 3 Konstitusi Thailand 2017 menegaskan bahwa kekuasaan kedaulatan berasal dari rakyat Thailand, namun pelaksanaannya dilakukan melalui Raja dan lembaga negara sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Formulasi pasal ini menunjukkan adanya prinsip kedaulatan rakyat, tetapi sekaligus membuka ruang interpretasi luas terkait peran Raja dan lembaga non-elektoral dalam sistem pemerintahan Thailand.

Lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif di Thailand

Struktur kekuasaan negara Thailand diatur dalam Bab V Konstitusi Thailand 2017 yang mengatur tentang Majelis Nasional atau Rathasapha. Lembaga legislatif terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat.

Pasal 83 menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum, sementara ketentuan mengenai Senat diatur secara khusus dalam Pasal 107, yang pada periode transisi memungkinkan pengisian Senat melalui mekanisme pengangkatan.

Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh Perdana Menteri dan Dewan Menteri. Pasal 158 Konstitusi Thailand 2017 mengatur bahwa Perdana Menteri harus berasal dari anggota parlemen dan diangkat oleh Raja.

Dalam bidang yudikatif, Pasal 188 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh pengadilan yang independen dan tidak berada di bawah pengaruh cabang kekuasaan lain.

Namun, dalam praktiknya, putusan Mahkamah Konstitusi Thailand sering kali berada dalam pusaran konflik politik, sehingga menimbulkan perdebatan mengenai independensi yudisial.