Aliran Hukum Alam dalam Filsafat Hukum: Landasan Moral, Rasionalitas, dan Keadilan dalam Negara Hukum Indonesia Summary

Filsafat Hukum
Sumber :
  • https://thumb.viva.id/vivawisata/1265x711/2024/04/17/661f9a38d1b71-para-filsuf-yunani-dan-romawi-kuno_wisata.jpg

Aliran Hukum Alam dan Konsep Keadilan

Keadilan merupakan inti dan tujuan utama dari aliran hukum alam. Hukum dipandang sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan umum, bukan sebagai alat legitimasi kekuasaan.

Oleh karena itu, hukum yang tidak adil dianggap tidak layak disebut sebagai hukum. Pandangan ini menempatkan keadilan sebagai ukuran utama sah atau tidaknya suatu norma hukum.

Pemikiran para filsuf hukum alam, mulai dari Socrates hingga Thomas Aquinas, menegaskan bahwa hukum harus selaras dengan moral dan etika. Aristoteles, misalnya, membedakan keadilan distributif dan keadilan korektif sebagai bentuk konkret penerapan hukum yang adil.

Dalam perkembangan modern, gagasan ini diperkuat oleh pemikir seperti Gustav Radbruch yang menyatakan bahwa keadilan merupakan cita hukum tertinggi dan menjadi dasar moral dari hukum positif. 

Relevansi Aliran Hukum Alam dalam Sistem Hukum Indonesia

Dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum, aliran hukum alam memiliki relevansi yang sangat penting. Nilai-nilai yang terkandung dalam hukum alam, seperti keadilan, kemanusiaan, dan moralitas, sejalan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.

Hal ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada keadilan dan kemanfaatan.

Aliran hukum alam dapat dijadikan landasan filosofis dalam pembentukan, penafsiran, dan penegakan hukum. Ketika hukum positif dinilai tidak adil atau bertentangan dengan nilai kemanusiaan, hukum alam dapat digunakan sebagai alat kritik normatif.

Dengan demikian, aliran hukum alam berperan penting dalam menjaga agar sistem hukum Indonesia tetap berpihak pada keadilan substantif dan martabat manusia.