Aliran Hukum Alam dalam Filsafat Hukum: Landasan Moral, Rasionalitas, dan Keadilan dalam Negara Hukum Indonesia Summary

Filsafat Hukum
Sumber :
  • https://thumb.viva.id/vivawisata/1265x711/2024/04/17/661f9a38d1b71-para-filsuf-yunani-dan-romawi-kuno_wisata.jpg

Olret – Aliran hukum alam dalam filsafat hukum, meliputi makna, karakteristik, perkembangan historis, tokoh-tokoh utama, sumber pemikiran, serta relevansinya terhadap konsep keadilan dalam hukum modern.

Indonesia sebagai negara hukum menempatkan hukum sebagai instrumen utama dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bersama. Seiring dengan perkembangan zaman dan perubahan sosial yang terus berlangsung, hukum tidak pernah bersifat statis, melainkan senantiasa mengalami dinamika pemikiran dan penafsiran.

Dinamika tersebut melahirkan berbagai norma, nilai, dan kaidah hukum yang disepakati untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Dalam sejarah pemikiran hukum, perbedaan pandangan para ahli hukum terhadap hakikat hukum memunculkan berbagai aliran dalam filsafat hukum. Salah satu aliran tertua dan paling berpengaruh adalah aliran hukum alam.

Aliran ini memandang hukum tidak semata-mata sebagai produk kekuasaan manusia, tetapi sebagai refleksi nilai moral, rasionalitas, dan keadilan yang bersifat universal. Oleh karena itu, kajian terhadap aliran hukum alam menjadi penting untuk memahami dasar filosofis hukum dan relevansinya dalam sistem hukum Indonesia.

Pengertian dan Hakikat Aliran Hukum Alam

 

Filsafat Hukum

Photo :
  • https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/01/31/kuhp-IcK82.jpg

 

Aliran hukum alam merupakan salah satu aliran tertua dalam filsafat hukum yang memandang bahwa hukum tidak semata-mata merupakan hasil ciptaan manusia atau penguasa, melainkan bersumber dari nilai-nilai yang lebih tinggi dan bersifat universal.

Nilai-nilai tersebut dapat berasal dari Tuhan, alam semesta, maupun akal budi manusia. Oleh karena itu, hukum alam dipahami sebagai hukum yang berlaku secara umum bagi seluruh umat manusia tanpa dibatasi oleh ruang, waktu, dan sistem politik tertentu.

Dalam pandangan hukum alam, hukum memiliki keterkaitan yang erat dengan moralitas. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengatur perilaku, tetapi juga sebagai sarana untuk mewujudkan nilai kebaikan dan keadilan.

Dengan demikian, hukum yang bertentangan dengan moral dan keadilan dipandang kehilangan legitimasi filosofisnya. Hakikat hukum alam terletak pada upaya menempatkan hukum sebagai cerminan nilai kemanusiaan yang luhur dan rasional.

Karakteristik Aliran Hukum Alam

 

Demokrasi dalam Negara Hukum Indonesia

Photo :
  • pexels.com

 

Aliran hukum alam memiliki sejumlah karakteristik utama yang membedakannya dari aliran hukum lainnya, khususnya positivisme hukum. Pertama, hukum alam bersifat universal dan abadi, artinya prinsip-prinsipnya dianggap berlaku sepanjang masa dan dapat diterapkan di berbagai tempat tanpa bergantung pada kehendak penguasa atau sistem hukum tertentu.

Kedua, hukum alam dapat dikenali melalui akal budi manusia atau melalui wahyu Ilahi, tergantung pada pendekatan yang digunakan. Dalam hal ini, manusia dipandang memiliki kemampuan rasional untuk membedakan antara yang adil dan tidak adil.

Ketiga, hukum alam berfungsi sebagai ukuran dan batu uji bagi hukum positif. Apabila hukum positif bertentangan dengan hukum alam, maka hukum tersebut dapat dianggap tidak adil dan patut untuk dikritisi atau bahkan ditolak secara moral. Karakteristik ini menegaskan bahwa hukum tidak boleh dilepaskan dari nilai keadilan dan kemanusiaan.

Perkembangan Aliran Hukum Alam Secara Historis

Secara historis, aliran hukum alam telah berkembang sejak masa Yunani dan Romawi kuno. Pada masa ini, hukum dipahami sebagai bagian dari keteraturan alam semesta yang rasional. Para filsuf seperti Socrates, Plato, dan Aristoteles memandang bahwa hukum harus mencerminkan kebajikan dan keadilan yang objektif, bukan sekadar kehendak penguasa.

Pada abad pertengahan, perkembangan hukum alam sangat dipengaruhi oleh ajaran agama. Hukum Tuhan dipandang sebagai hukum tertinggi yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Pemikir seperti St. Agustinus dan Thomas Aquinas menegaskan bahwa hukum positif hanya dapat dianggap adil apabila bersumber dari hukum Tuhan.

Memasuki zaman modern, hukum alam mengalami pergeseran dengan menempatkan akal manusia sebagai sumber utama hukum. Perkembangan ini menunjukkan bahwa hukum alam bersifat dinamis, namun tetap berpegang pada prinsip dasar keadilan.

Sumber dan Tokoh-Tokoh Aliran Hukum Alam

Sumber hukum alam secara umum dapat dibagi ke dalam tiga pendekatan, yaitu irasional, rasional, dan empiris. Pendekatan irasional memandang bahwa hukum alam bersumber dari Tuhan dan wahyu Ilahi. Tokoh-tokoh seperti St. Agustinus dan Thomas Aquinas menekankan bahwa hukum manusia harus tunduk pada hukum Tuhan agar dapat mencerminkan keadilan sejati.

Pendekatan rasional menempatkan akal manusia sebagai sumber utama hukum alam. Tokoh seperti Hugo Grotius berpendapat bahwa hukum alam dapat ditemukan melalui rasio manusia dan bahkan bersifat mengikat meskipun tanpa keberadaan Tuhan.

Sementara itu, pendekatan empiris menekankan pengalaman inderawi sebagai sumber pengetahuan hukum, sebagaimana dikemukakan oleh John Locke dan Thomas Hobbes. Ketiga pendekatan ini menunjukkan kekayaan pemikiran dalam aliran hukum alam.

Aliran Hukum Alam dan Konsep Keadilan

Keadilan merupakan inti dan tujuan utama dari aliran hukum alam. Hukum dipandang sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan umum, bukan sebagai alat legitimasi kekuasaan.

Oleh karena itu, hukum yang tidak adil dianggap tidak layak disebut sebagai hukum. Pandangan ini menempatkan keadilan sebagai ukuran utama sah atau tidaknya suatu norma hukum.

Pemikiran para filsuf hukum alam, mulai dari Socrates hingga Thomas Aquinas, menegaskan bahwa hukum harus selaras dengan moral dan etika. Aristoteles, misalnya, membedakan keadilan distributif dan keadilan korektif sebagai bentuk konkret penerapan hukum yang adil.

Dalam perkembangan modern, gagasan ini diperkuat oleh pemikir seperti Gustav Radbruch yang menyatakan bahwa keadilan merupakan cita hukum tertinggi dan menjadi dasar moral dari hukum positif. 

Relevansi Aliran Hukum Alam dalam Sistem Hukum Indonesia

Dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum, aliran hukum alam memiliki relevansi yang sangat penting. Nilai-nilai yang terkandung dalam hukum alam, seperti keadilan, kemanusiaan, dan moralitas, sejalan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.

Hal ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada keadilan dan kemanfaatan.

Aliran hukum alam dapat dijadikan landasan filosofis dalam pembentukan, penafsiran, dan penegakan hukum. Ketika hukum positif dinilai tidak adil atau bertentangan dengan nilai kemanusiaan, hukum alam dapat digunakan sebagai alat kritik normatif.

Dengan demikian, aliran hukum alam berperan penting dalam menjaga agar sistem hukum Indonesia tetap berpihak pada keadilan substantif dan martabat manusia.