Konstitusi sebagai Fondasi Negara Hukum: Sejarah, Konsep, dan Dinamika Perkembangannya di Indonesia

Konstitusi sebagai Fondasi Negara Hukum
Sumber :
  • pexel.com

OlretKonstitusi merupakan hukum dasar negara yang membatasi kekuasaan dan menjamin hak warga negara. Ini mengkaji konsep, sejarah, fungsi, serta perkembangan konstitusi Indonesia pasca-amandemen.

Konstitusi menempati posisi sentral dalam penyelenggaraan negara hukum karena berfungsi sebagai landasan normatif tertinggi yang mengatur struktur kekuasaan, mekanisme pemerintahan, serta jaminan hak asasi manusia.

Negara yang tidak memiliki konstitusi berpotensi mengalami kekacauan dalam sistem ketatanegaraan akibat tidak adanya pembatasan kekuasaan yang jelas. Oleh sebab itu, konstitusi tidak hanya dipahami sebagai dokumen hukum tertulis, melainkan sebagai kesepakatan dasar yang mengikat seluruh elemen negara dalam menjalankan kehidupan bernegara secara tertib dan berkeadilan.

Sejarah dan Perkembangan Konstitusi dalam Perspektif Hukum Tata Negara

Gagasan mengenai konstitusi telah dikenal sejak masa Yunani Kuno melalui pemikiran Plato dan Aristoteles. Plato memandang negara sebagai sarana mencapai kehidupan yang baik, sedangkan Aristoteles membedakan politeia sebagai konstitusi dan nomoi sebagai undang-undang biasa. Pembedaan ini menunjukkan bahwa konstitusi memiliki kedudukan yang lebih tinggi karena menjadi dasar pembentukan hukum lainnya.

Pada abad pertengahan, perkembangan konstitusi ditandai dengan upaya pembatasan kekuasaan raja yang absolut. Perlawanan terhadap absolutisme melahirkan gagasan perjanjian antara penguasa dan rakyat yang kemudian dituangkan dalam dokumen hukum dasar.

Magna Charta Tahun 1215 di Inggris menjadi tonggak penting lahirnya konstitusionalisme modern karena menegaskan prinsip pembatasan kekuasaan dan perlindungan hak asasi manusia. Perkembangan historis ini menunjukkan bahwa konstitusi lahir sebagai respons atas kebutuhan untuk menata kekuasaan agar tidak disalahgunakan.

Pengertian dan Kedudukan Konstitusi dalam Sistem Hukum Indonesia

Konstitusi dalam hukum tata negara dipahami sebagai hukum dasar yang menjadi pedoman tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Indonesia menganut konstitusi tertulis berupa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 menjadi sumber legitimasi bagi seluruh tindakan penyelenggara negara dan dasar pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam sistem hukum nasional, kedudukan UUD 1945 tidak dapat dilepaskan dari Pancasila sebagai norma dasar dan sumber dari segala sumber hukum. Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah kembali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.