Konstitusi sebagai Fondasi Negara Hukum: Sejarah, Konsep, dan Dinamika Perkembangannya di Indonesia

Konstitusi sebagai Fondasi Negara Hukum
Sumber :
  • pexel.com

Hal ini bertujuan menjaga stabilitas dan supremasi konstitusi. Sebaliknya, konstitusi tidak tertulis berkembang melalui konvensi ketatanegaraan dan praktik ketatanegaraan yang bersifat lebih fleksibel.

Dalam konteks Indonesia, UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis bersifat rigid, namun tetap memungkinkan penyesuaian melalui mekanisme amandemen dan penafsiran konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, sistem konstitusi Indonesia berupaya menjaga keseimbangan antara stabilitas hukum dan kebutuhan akan perubahan.

Catatan Penting

Konstitusi merupakan fondasi utama penyelenggaraan negara hukum Indonesia. Dengan Pancasila sebagai norma dasar dan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi, sistem ketatanegaraan Indonesia menegaskan prinsip supremasi konstitusi.

Perubahan UUD 1945 serta pembaruan undang-undang terkait lembaga konstitusi menunjukkan bahwa konstitusi bersifat dinamis namun tetap berlandaskan nilai dasar bangsa.

Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif terhadap konstitusi menjadi syarat utama bagi terwujudnya pemerintahan yang demokratis, konstitusional, dan berkeadilan.