Konstitusi sebagai Fondasi Negara Hukum: Sejarah, Konsep, dan Dinamika Perkembangannya di Indonesia
- pexel.com
Ketentuan ini menempatkan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi yang menjadi tolok ukur keabsahan seluruh peraturan di bawahnya, sekaligus menegaskan prinsip supremasi konstitusi dalam negara hukum Indonesia.
Dinamika Perubahan UUD 1945 dan Penguatan Konstitusionalisme Pasca Reformasi
UUD 1945 pertama kali disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 setelah melalui proses perumusan oleh BPUPKI. Dalam praktik ketatanegaraan, Indonesia pernah mengalami beberapa perubahan bentuk konstitusi, mulai dari UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, hingga UUDS 1950, sebelum kembali menggunakan UUD 1945 melalui Dekret Presiden 5 Juli 1959.
Perubahan mendasar terhadap UUD 1945 terjadi pada era reformasi melalui empat kali amandemen pada periode 1999–2002. Amandemen tersebut membawa perubahan signifikan, antara lain penguatan prinsip negara hukum, pembatasan masa jabatan presiden, penguatan jaminan hak asasi manusia, serta pembentukan Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi.
Keberadaan Mahkamah Konstitusi kini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah kembali dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023. Pengaturan ini memperkuat peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga supremasi UUD 1945 dan menegakkan konstitusionalitas undang-undang.
Fungsi dan Tujuan Konstitusi dalam Negara Hukum Indonesia
Konstitusi memiliki fungsi utama sebagai pembatas kekuasaan agar tidak terjadi pemusatan kewenangan pada satu lembaga negara. Selain itu, konstitusi berfungsi mengatur hubungan antar lembaga negara serta hubungan antara negara dan warga negara, khususnya dalam rangka perlindungan hak asasi manusia.
Dalam konteks demokrasi, konstitusi juga menjadi sumber legitimasi kekuasaan karena seluruh kewenangan negara harus bersumber dan tunduk pada konstitusi.
Tujuan konstitusi tidak dapat dipisahkan dari fungsinya, yakni menciptakan ketertiban, kepastian hukum, dan keadilan. Dalam konteks Indonesia, tujuan tersebut selaras dengan cita hukum Pancasila yang menempatkan hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial.
Oleh karena itu, konstitusi harus dipahami sebagai instrumen normatif yang bersifat mengikat sekaligus dinamis, sehingga mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat tanpa kehilangan nilai dasarnya.
Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis dalam Perspektif Fleksibilitas dan Kekakuan
Perbedaan antara konstitusi tertulis dan tidak tertulis berkaitan erat dengan sifat fleksibel atau rigid suatu konstitusi. Konstitusi tertulis umumnya bersifat rigid karena perubahan hanya dapat dilakukan melalui prosedur khusus yang ketat.