Jejak Pemikiran Yunani dan Romawi sebagai Fondasi Filsafat Barat dan Perkembangan Hukum
- https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/01/31/kuhp-IcK82.jpg
Kontribusi Pemikir Yunani terhadap Etika, Negara, dan Hukum
Pemikiran Sokrates, Plato, dan Aristoteles memberikan kontribusi fundamental terhadap perkembangan filsafat hukum. Sokrates menekankan pentingnya pencarian kebenaran melalui dialog kritis dan kesadaran moral individu.
Plato mengembangkan gagasan tentang keadilan dan negara ideal yang berlandaskan rasio serta nilai-nilai moral tertinggi. Aristoteles kemudian menyempurnakan pemikiran tersebut dengan pendekatan yang lebih empiris dan sistematis, terutama melalui konsep tujuan (telos) dan keadilan distributif serta korektif.
Pemikiran ketiga tokoh ini menjadi rujukan utama dalam kajian etika, politik, dan hukum, serta membentuk kerangka teoritis bagi ilmu hukum sebagai ilmu normatif.
Pemikiran Romawi dan Institusionalisasi Hukum Positif
Bangsa Romawi menerima dan mengadaptasi pemikiran filsafat Yunani, namun mengembangkannya secara lebih praktis dan institusional. Perhatian utama Romawi terletak pada pembentukan sistem hukum yang mampu mengatur kehidupan masyarakat dan negara secara efektif.
Hukum Romawi berkembang sebagai sistem norma tertulis yang rasional, sistematis, dan aplikatif, sehingga mampu menopang administrasi kekaisaran yang luas. Dalam konteks ini, filsafat berfungsi sebagai dasar legitimasi moral dan rasional bagi hukum positif.
Warisan hukum Romawi kemudian menjadi fondasi bagi sistem hukum Eropa Kontinental dan turut memengaruhi perkembangan hukum modern di berbagai negara.