Jejak Pemikiran Yunani dan Romawi sebagai Fondasi Filsafat Barat dan Perkembangan Hukum
- https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/01/31/kuhp-IcK82.jpg
Olret –Pemikiran filsafat Yunani dan Romawi membentuk dasar rasionalitas Barat yang memengaruhi konsep hukum, keadilan, dan negara, serta menjadi landasan bagi perkembangan ilmu hukum modern.
Sejarah perkembangan filsafat Barat tidak dapat dilepaskan dari kontribusi peradaban Yunani dan Romawi. Pemikiran yang berkembang pada masa ini tidak hanya memengaruhi ilmu pengetahuan dan etika, tetapi juga membentuk kerangka konseptual hukum sebagai sistem norma yang rasional.
Melalui proses historis yang panjang, filsafat Yunani memberikan fondasi teoretis, sementara Romawi mengembangkan penerapannya secara praktis, khususnya dalam bidang hukum dan pemerintahan. Oleh karena itu, kajian terhadap pemikiran Yunani dan Romawi menjadi penting dalam memahami akar filosofis ilmu hukum.
Transformasi Sosial dan Rasionalitas dalam Masyarakat Yunani Kuno
Kondisi sosial masyarakat Yunani yang didominasi oleh aktivitas pelayaran, perdagangan, dan kehidupan polis mendorong lahirnya cara berpikir yang terbuka dan kritis. Kepercayaan awal yang bersifat natural religion memandang hubungan manusia dengan Tuhan secara formal dan simbolik.
Namun, pandangan ini mengalami pergeseran seiring munculnya kritik terhadap mitos melalui karya-karya sastra Homerus yang memuat nilai moral dan refleksi etis. Perubahan tersebut membuka jalan bagi berkembangnya pola pikir rasional, di mana realitas tidak lagi dijelaskan semata-mata melalui mitos, melainkan melalui akal budi.
Proses inilah yang menjadi titik awal lahirnya filsafat sebagai disiplin ilmu dan sekaligus sebagai landasan awal pemikiran hukum normatif.
Pandangan Kosmos dan Konsep Hukum Alam dalam Filsafat Yunani
Filsafat Yunani memandang kosmos sebagai suatu tatanan yang teratur dan rasional. Manusia dipahami sebagai bagian dari tatanan tersebut, sehingga kehidupannya tunduk pada hukum alam yang bersifat universal.
Konsep fatum atau nasib tidak dipahami sebagai sesuatu yang irasional, melainkan sebagai hukum alam yang mengatur kehidupan manusia dan alam semesta. Pandangan ini melahirkan sikap etis untuk menerima kenyataan hidup secara rasional dan proporsional.
Dalam konteks hukum, gagasan tentang keteraturan kosmis tersebut menjadi dasar munculnya konsep hukum alam yang kelak berpengaruh besar terhadap pemikiran hukum klasik dan modern, terutama dalam memahami keadilan sebagai nilai universal.