Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum: Memahami Kekhasan Hukum sebagai Ilmu Sui Generis

Filsafat Hukum
Sumber :
  • https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/07/08/ilustrasi-hukum-dan-keadilan-zjQwo.jpg

OlretIlmu hukum memiliki karakter khas sebagai ilmu sui generis yang mengkaji norma. Filsafat hukum hadir untuk menelusuri hakikat, dasar, dan penerapan hukum dalam kehidupan nyata.

Ilmu Hukum dalam Rumpun Ilmu Pengetahuan

Ilmu hukum kerap dipertanyakan kedudukannya apakah dapat disamakan dengan ilmu alam atau ilmu sosial seperti fisika, ekonomi, dan sosiologi. Perbedaan mendasar terletak pada objek kajiannya.

Ilmu hukum tidak mempelajari fakta empiris semata, melainkan menelaah hukum sebagai norma yang bersifat preskriptif dan mengikat. Oleh karena itu, ilmu hukum memiliki karakter khusus dan ditempatkan sebagai ilmu sui generis, yakni ilmu yang berdiri sendiri dengan metode dan tujuan yang khas.

Karakter Normatif Ilmu Hukum sebagai Ilmu Sui Generis

Sebagai ilmu sui generis, ilmu hukum memiliki ciri normatif yang kuat. Prof. Dr. Herowati Poesoko menjelaskan bahwa kekhasan tersebut tercermin dalam karakter normatifnya, terminologi hukum yang spesifik, jenis-jenis ilmu hukum, serta lapisan-lapisan kajiannya.

Ilmu hukum tidak bertanya tentang apa yang terjadi, melainkan tentang apa yang seharusnya dilakukan menurut hukum positif. Fokus ini menjadikan ilmu hukum termasuk dalam kelompok ilmu praktis normologis yang berorientasi pada penemuan solusi yuridis atas persoalan hukum konkret.

Filsafat dan Kelahiran Filsafat Hukum

Secara historis, filsafat merupakan induk dari seluruh ilmu pengetahuan. Kata filsafat berasal dari bahasa Yunani philosophia yang berarti cinta akan kebijaksanaan. Ketika ilmu-ilmu yang bersifat spesifik tidak lagi mampu menjawab persoalan mendasar kehidupan, filsafat hadir untuk memberikan jawaban yang bersifat radikal dan substansial.

Dalam konteks hukum, keterbatasan ilmu hukum dalam menjawab pertanyaan mendasar melahirkan disiplin filsafat hukum sebagai cabang filsafat yang mengkaji hukum secara mendalam hingga pada hakikatnya.

Peran Filsafat Hukum dalam Teori dan Praktik Hukum

Filsafat hukum mempersoalkan hakikat hukum, dasar kekuatan mengikatnya, tujuan hukum, serta hubungan hukum dengan keadilan, kekuasaan, dan nilai sosial. Pemikiran filsafat hukum diperlukan untuk menilai sejauh mana hukum positif mencerminkan keadilan dan diterapkan secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan pendekatan filosofis, dapat diungkap kesenjangan antara teori dan praktik hukum, sehingga hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian sosial dan sarana perubahan masyarakat, tetapi juga sebagai perwujudan nilai keadilan yang hakiki.