Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum: Memahami Kekhasan Hukum sebagai Ilmu Sui Generis

Filsafat Hukum
Sumber :
  • https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/07/08/ilustrasi-hukum-dan-keadilan-zjQwo.jpg

Hukum sebagai Ius, Pengendali Sosial, dan Sarana Perubahan

Dalam perspektif filsafat hukum, hukum dapat dipahami sebagai ius atau keadilan itu sendiri. Suatu peraturan hanya dapat disebut hukum apabila mencerminkan keadilan.

Selain itu, hukum berfungsi sebagai mekanisme pengendalian sosial yang menjaga keteraturan dan melindungi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Lebih jauh, hukum juga berperan sebagai sarana perubahan sosial yang memungkinkan pembaruan masyarakat melalui penafsiran dan penerapan hukum yang responsif terhadap perkembangan zaman.

Hubungan Filsafat, Ilmu Hukum, dan Filsafat Hukum

Filsafat, ilmu hukum, dan filsafat hukum memiliki keterkaitan yang erat dengan manusia sebagai objek kajiannya. Filsafat menelaah hakikat segala sesuatu secara mendalam, ilmu hukum mengkaji norma yang mengatur perilaku manusia, sedangkan filsafat hukum menjembatani keduanya dengan menelaah hukum hingga ke dasar-dasar filosofisnya.

Dengan demikian, filsafat hukum merupakan bagian dari filsafat etika yang berfungsi memberikan pemahaman mendasar tentang hukum sebagai sistem nilai, kaidah, dan sarana mewujudkan keadilan.