Kisah Pilu Guru Ngaji: Tampar Murid, Berujung Denda Rp 25 Juta Hingga Jual Motor Butut
- x.com
Olret – Kisah pilu menimpa seorang guru ngaji di sebuah desa yang tak disebutkan namanya. Niat baik mendidik berujung petaka, ia kini harus berjuang keras membayar denda Rp 25 juta setelah dilaporkan oleh orang tua muridnya karena menampar sang anak.
Ironisnya, untuk memenuhi tuntutan tersebut, sang guru bahkan terpaksa menjual motor bututnya, satu-satunya harta berharga yang ia miliki.
Peristiwa ini bermula ketika sang guru, dalam upayanya mendisiplinkan murid, refleks melakukan tamparan. Meskipun mungkin dilandasi niat untuk mendidik, tindakan tersebut rupanya tak bisa diterima oleh pihak orang tua murid. Merasa anaknya diperlakukan tidak pantas, mereka memilih jalur hukum, melaporkan sang guru atas dugaan kekerasan.
Kasus ini sontak memicu perdebatan di masyarakat. Di satu sisi, tindakan kekerasan dalam bentuk apapun, apalagi terhadap anak, tentu tidak dapat dibenarkan. Hak anak untuk mendapatkan perlindungan dan rasa aman adalah prioritas.
Namun, di sisi lain, banyak juga yang bersimpati kepada sang guru. Profesi guru ngaji, yang seringkali mengabdi dengan ikhlas dan penghasilan pas-pasan, kini dihadapkan pada beban finansial yang sangat berat akibat kasus ini.
"Bagaimana bisa seorang guru ngaji yang ikhlas mengajar harus menanggung beban sebesar itu?" demikian kira-kira pertanyaan yang bergema di kalangan warganet. Banyak yang menyayangkan bahwa permasalahan ini tidak diselesaikan melalui jalur kekeluargaan atau mediasi, mengingat konteks pengajaran agama dan peran guru dalam masyarakat.
Kisah ini menjadi refleksi pahit tentang bagaimana sebuah "kesalahan" atau kekhilafan dalam mendidik bisa berujung pada konsekuensi hukum yang memberatkan, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi. Ini juga menyoroti pentingnya dialog dan pemahaman antara pihak sekolah/guru dan orang tua, serta perlunya edukasi tentang metode disiplin yang positif tanpa kekerasan.