Perempuan yang Menangis Karena Disakiti Lelaki, Setiap Langkah Lelaki Itu Dikutuk Malaikat
- pexel
Olret – Sebagian orang mungkin menganggap wanita sebagai racun dunia. Namun dalam islam, wanita di ibaratkan layaknya perhiasan dunia. Wanita itu adalah sosok yang istimewa. Mereka begitu tegar dan kuat. Namun di sisi lain, mereka bisa berubah menjadi sangat rentan serta rapuh
Jika seorang perempuan menangis karena disakiti oleh laki-laki. Maka setiap langkah laki-laki tersebut dikutuk oleh Malaikat. (Ali Bin Abi Thalib)
Hal ini dikarenakan wanita cenderung menggunakan perasaan dibandingkan logika. Menurut penelitian, kadar produksi hormon dalam tubuh wanita juga sering mengalami perubahan (misalnya saja ketika hamil dan menstruasi), itulah mengapa wanita sangat mudah moody serta gampang emosional.
Lantas, bagaimana sebaiknya sikap laki-laki dalam menghadapi sikap wanita yang demikian?
Apabila seorang istri melakukan kesalahan, bolehkah suami membentaknya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, lebih lanjut simak ulasan mengenai hukum menyakiti wanita dalam islam dibawah ini. Hukum Menyakiti Hati Wanita di dalam Al – Qur’an Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shalallahu ‘alayhi Wasallam bersabda:
Berbuat baiklah kepada Wanita, karena sesungguhnya mereka diciptakan dari Tulang Rusuk, dan sesungguhnya Tulang Rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas. Maka sikapilah para Wanita dengan baik.” (HR al- Bukhari)
Islam tidak pernah mengajarkan umatnya untuk berbuat kasar kepada wanita. Seorang wanita memiliki perasaan yang lembut dan sangat mudah tersentuh. Sedikit saja mereka disakiti maka mereka akan sakit hati. Maka itu, wanita harus diperlakukan secara baik. Apabila wanita melakukan kesalahan, jangan dihadapi dengan kemarahan yang keras.
Percuma, perilaku itu tidak akan membuatnya patuh justru wanita akan semakin memberontak dan sedih.
A. Hukum Menyakiti Hati Istri
Hanya karena kedudukan suami sebagai kepala keluarga, bukan berarti ia bebas membentak dan memukul istrinya. Selama istrinya tidak melakukan dosa yang fatal, sebaiknya suami memaafkan.
Karena bagaimanapun juga tidak ada manusia yang sempurna. Jangan hanya diingat buruknya saja. Tapi ingatlah juga kebaikan-kebaikan istri yang telah merawat kamu, menghidangkan makanan, mencuci pakaianmu, dan mendidik anak-anakmu.
Lalu bagaimana jika istri berbuat dosa yang melanggar syariat agama (seperti berselingkuh), Allah SWT telah menjelaskan jawabannya dalam surat An-nisa ayat 34 yang artinya:
“…Wanita-wanita yang kalian khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, dan jauhilah mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka. Jika mereka menaati kalian, janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. An-nisa:34)
Dari ayat di atas, ada 3 hal yang boleh dilakukan suami saat ia merasa diperlakukan tak adil oleh istrinya:
Menasihati istri dengan tutur kata yang baik.Apabila istri tidak bisa dinasihati, maka suami boleh mendiamkannya (pisah ranjang). Jika masih tidak digubris, barulah suami boleh memukul istrinya dengan syarat pukulan itu tidak boleh menimbulkan cedera, tidak boleh memukul di wajah.
Tidak boleh memukul dengan tongkat dan benda lain yang keras. Pukulan cukup dilakukan dengan tangan dan tidak untuk menyakiti. Melainkan hanya sebagai pelajaran.
Perlu diingat bahwa pukulan ini menjadi opsi terakhir apabila istri benar-benar tidak bisa intropeksi diri. Karena bagaimanapun juga Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam juga tidak menyukai laki-laki yang berbuat kasar, sebagaimana sabdanya:
“Apakah pantas, salah seorang di antara kalian memukul istrinya seperti seorang budak tetapi kemudian menggaulinya di penghujung malam?”
Allah SWT menganjurkan seorang suami untuk bersabar menghadapi istrinya, sebagaimana firmannya:
"Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.” (Q.S.al-Nisa: 19)
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum menyakiti hati wanita tidak boleh. Suami wajib memperlakukan istrinya dengan baik kecuali si istri melakukan perbuatan sangat keji.
Wanita itu untuk dijaga, bukan untuk dikasari. Jangan membentak wanita, karena hatinya sangat lembut dan sensitif. Wanita mudah menangis hanya karena hal sepele, jaga ucapanmu, bisa jadi ucapan yang kamu anggap biasa tapi baginya itu menyakitkan.
Jangan membuat derajat wanita itu rendah, karena sungguh wanita itu mulia. Jika kamu menyakitinya, ingatlah pada ibu mu yang selama 9 bulan mengandungmu, yang bersusah payah melahirkanmu, dan kamu masih mau menyakiti wanita? di mana hati mu? hargailah mereka, jika dia salah nasihati dengan baik.
Artikel ini merupakan status dari Grup Facebook Motivasi Hijrah Indonesia oleh Cahaya Jannah. Semoga Bermanfaat.