Bagaimana Cara Membayar Hutang Puasa yang Menumpuk Bertahun-tahun?

Cara membayar hutang puasa yang menumpuk bertahun-tahun
Sumber :
  • Unsplash

OlretPuasa Ramadhan adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim. Hal ini sesuai perintah Allah dalam Al-Qur’an, Surat Al-Baqarah:183.

Puasa Protein Dikaitkan dengan Kehilangan Otot, Para Ahli Memperingatkan

Di ayat selanjutnya, Surat Al-Baqarah:184, Allah kembali menerangkan bahwa ada beberapa golongan yang berpotensi meninggalkan puasa, di antaranya: orang yang sakit (marid), orang yang bepergian (musafir), dan orang yang tidak mampu atau berat menjalankan puasa.

“Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.” (Al-Baqarah:184).

Pernah Berzina, Apakah Calon Suami Harus Mengetahuinya?

Menurut Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surabaya, ketika seorang muslim sakit atau bepergian, maka ia diperbolehkan tidak berpuasa. Namun, ia harus membayar hutang puasa di luar bulan Ramadhan, sebagaimana maksud Surat Al-Baqarah:183.

Begitu pula dengan perempuan yang mengalami menstruasi. Hal ini mengacu pada hadits Aisyah riwayat Muslim No.789. Imam al-Nawawi dalam mensyarahi hadis Muslim ini.

Perayaan Maulid Nabi Boleh Dilakukan Asal Mendekatkan Diri Kepada Rasulullah SAW

3 hal yang disepakati para ulama tentang perempuan menstruasi, yaitu ia tidak wajib shalat dan puasa, tidak wajib qadha’ shalat, dan wajib qada puasa (al-Minhaj Syarh Muslim bin al-hajjaj, Juz. 02 h.46).

Sementara di golongan ketiga, atau orang yang tidak mampu atau berat menjalankan puasa karena sudah tua renta, maka ia hanya wajib membayar fidyah saja, tidak perlu mengganti puasa (qada). Hukumnya ada dalam Hadis Ibnu Abbas dalam al-Mustadrak Al-hakim No. 1607.

Selain para orang tua, ibu hamil dan menyusui juga termasuk di golongan ini. Tsesuai dengan hadits Ibnu Abbas dalam riwayat al-Bazar No.4996. Sehingga, orang tua, ibu hamil, dan ibu menyusui hanya membayar fidyah yang besarannya 1 mud makanan pokok (sejumlah 0,6 kg) untuk tiap sehari puasa yang ditinggalkan.

Namun, Pakar Fikih Kontemporer Prof Ahmad Zahro dan para Ulama Tarjih, bagi ibu hamil dan menyusui, mereka memiliki pilihan cara mengganti puasa, yaitu antara boleh mengqada puasa (jika ada kesempatan), atau boleh juga mencukupkan pada fidyah yang telah dibayarkan.

Halaman Selanjutnya
img_title