18+ Warning! 4 Hukum Jimak 'Hubungan Suami Istri' Menurut Syariat Islam

Pasangan halal
Sumber :
  • freepik.com

Olret – Bagi kamu yang masih single atau hendak menikah, wajib mengenali salah satu bagian penting dan juga utama dalam pernikahan, yaitu jimak. Salah satu dari tujuan pernikahan adalah dihalalkannya jimak antara suami dengan istri. Secara fiqih jimak bukan hanya sekedar kebolehan, melainkan juga menjadi bagian dari ibadah kepada Allah Swt.

6 Cara Jitu Kumpulkan Budget Pernikahan dalam Setahun: Siap Naik Pelaminan Tanpa Pusing!

Secara bahasa, kata jimak punya bentuk dasar dari kata jaama'a. Yang secara bahasa artinya adalah melakukan hubungan seksual antara suami dan istri, baik seluruhnya atau sebagiannya, baik sampai keluar mani atau tidak.

Dilansir dari @jodohsehidupsesurga, berikut ada 4 macam hukum jimak menurut syariat islam, pengetahuan yang wajib diketahui bagi yang belum menikah maupun yang baru memiliki pasangan.

1. Hukum jimak mubah

Puncaki Trending KlikFilm, Begini Alur Cerita Film “Yang Tersisa Hanya Cinta”

Hukum jimak suami istri

Photo :
  • freepik.com

Mubah pada dasarnya hukum jimak adalah boleh atau halal dalam pandangan islam, jika dilakukan oleh suami istri yang sah. Artinya, hal demikian tidak berlaku bagi pasangan yang belum menikah. Dan untuk pasangan suami istri, jangan lupa berdoa sebelum melakukan jimak, agar mendapat keberkahan.

2. Hukum jimak sunnah

Halaman Selanjutnya
img_title
Ketika Pilihan Sulit Dihadapi: Melihat Kisah Erika Carlina dengan Kacamata Bijak