Pertanggungjawaban Pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara dan Peran Lembaga Perlindungan Hukum
- https://diklatlpkn.id/wp-content/uploads/2024/09/ombudsman.jpg
Sebaliknya, Ombudsman hadir sebagai mekanisme pertanggungjawaban yang bersifat non-yudisial, lebih fleksibel, dan berorientasi pada penyelesaian administratif. Fokus utama Ombudsman bukan semata-mata pada legalitas formal, melainkan pada kualitas pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi. Rekomendasi Ombudsman memang tidak memiliki kekuatan eksekutorial seperti putusan pengadilan, tetapi memiliki bobot moral dan administratif yang kuat dalam mendorong perbaikan sistem pelayanan publik. Dalam banyak kasus, Ombudsman justru lebih responsif terhadap keluhan masyarakat kecil yang membutuhkan solusi cepat dan praktis.
Jika dilihat secara komparatif, PTUN lebih menekankan aspek kepastian hukum, sementara Ombudsman menonjolkan aspek keadilan substantif dan kepatutan administratif. PTUN berfungsi sebagai sarana koreksi hukum terhadap tindakan pemerintah, sedangkan Ombudsman berfungsi sebagai instrumen pencegahan dan perbaikan tata kelola pemerintahan. Keduanya bergerak dalam spektrum yang berbeda, namun memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi hak warga negara dan memastikan pemerintah menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab.
Dalam perspektif negara hukum yang menganut prinsip kesejahteraan, sinergi antara PTUN dan Ombudsman menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan. Pertanggungjawaban pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan jalur peradilan, tetapi juga memerlukan mekanisme pengawasan administratif yang mudah diakses dan partisipatif. Oleh karena itu, efektivitas perlindungan hukum bagi warga negara sangat bergantung pada sejauh mana kedua lembaga ini dapat berfungsi secara optimal dan saling melengkapi dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan.
Dengan demikian, pertanggungjawaban pemerintah tidak boleh dipahami secara sempit sebagai kewajiban hukum semata, melainkan sebagai instrumen etis dan konstitusional untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak-hak warga negara. Dalam konteks inilah PTUN dan Ombudsman berdiri sebagai dua pilar penting yang memastikan bahwa kekuasaan dijalankan bukan untuk dilindungi, melainkan untuk dipertanggungjawabkan.