Dapat Warisan Rumah? Jangan Lupa Urus Pajaknya Juga Dengan Langkah Mudah Ini
Senin, 14 April 2025 - 22:25 WIB
Sumber :
- freepik
Urus Surat Keterangan Waris
Ini dokumen dasar untuk membuktikan kamu sah sebagai ahli waris. Bisa dibuat di notaris atau kantor kelurahan, tergantung situasi keluarga. Kalau ahli warisnya banyak, pastikan semuanya tercantum dengan jelas.
Urus Penetapan Waris (kalau perlu)
Untuk kasus warisan non-muslim atau non-Islam, biasanya butuh penetapan waris dari pengadilan. Ini penting supaya proses legalitas dan pajak berjalan lancar.
Datang ke Kantor Pajak Daerah (Bapenda)
Bawa dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi KTP dan KK ahli waris
- Sertifikat rumah
- SPPT PBB terakhir
- Surat keterangan waris
- NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
- Dan formulir BPHTB yang bisa diisi di sana
Halaman Selanjutnya
Di sini kamu akan dapat simulasi berapa besar pajak BPHTB yang harus dibayar. Jika kamu berhak atas pembebasan (misalnya karena hubungan keluarga inti), akan diproses juga di tahap ini.