Memahami Makna Khitbah (Lamaran), Khitbah Adalah Pertunangan?

Makna Khitbah
Sumber :
  • Instagram

Olret – Istilah yang sering kita dengar bagi seseorang yang hendak melamar adalah kata khitbah. Tak sedikit yang menganggapnya serupa seperti pertunangan padahal pada keduanya terdapat sebuah perbedaan yang signifikan. Sebelum melihat kepada perbedaan secara istilah tersebut, akan lebih tepat jika kita membahas definisi dari khitbah itu sendiri.

1. Definisi Khitbah

Khitbah berasal dari kata khataba yang memiliki tiga makna yakni: jelas, singkat dan padat. Maksud dari makna jelas, ketika seorang mengkhitbah maka harus jelas maksud dan tujuannya bahwa ia akan menikahi seorang perempuan, sedangkan arti dari singkat dan padat, jika telah melangsungkan peminangan maka alangkah baiknya menyegerakan waktu akad, agar supaya tidak ada kekhawatiran akan terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan.

Maka definisi khitbah adalah permintaan atau permohonan seseorang kepada wanita untuk menikahinya. Tidak ada peredaan antara definisi secara bahasa ataupun istilah.

2. Khitbah Adalah Pertunangan?

Makna Khitbah

Photo :
  • Instagram

Ada beragam terjemahan pada konotasi khitbah dalam bahasa Indonesia, antara lain bermakna melamar atau meminang. Namun secara konteks, khitbah tidak selalu sama dengan pertunangan.

Perbedaannya terletak pada langkahnya. Khitbah adalah pengajuan lamaran atau pinangan kepada pihak wanita. Namun pengajuan ini sifatnya belum lantas berlaku, karena belum tentu diterima.

Pihak wanita bisa saja meminta waktu untuk berpikir dan menimbang-nimbang atas permintaan itu untuk beberapa waktu. Apabila khitbah itu diterima, maka barulah wanita itu menjadi wanita yang berstatus makhthubah yaitu wanita yang sudah di lamar, sudah dipinang, atau bisa disebut dengan wanita yang sudah dipertunangkan.

Namun apabila khitbah itu tidak diterima, misalnya ditolak dengan halus, atau tidak dijawab sampai waktunya, sehingga statusnya menggantung, maka wanita itu tidak dikatakan sebagai wanita yang sudah dikhitbah. Dan pertunangan belum terjadi.

Pinangan dalam pandangan syariat Islam tidaklah sama dengan suatu transaksi antara laki-laki yang meminang dengan wanita yang dipinang atau dengan walinya, melainkan tidak lebih dari pada permohonan untuk bisa menikah.

Dengan diterimanya suatu pinangan baik oleh wanita yang bersangkutan maupun oleh seorang walinya, tidaklah berarti telah terjadi akad nikah di antara kedua belah pihak. Akan tetapi itu hanya berarti bahwa laki-laki tersebut adalah calon untuk menjadi seorang suami bagi wanita tersebut pada masa yang akan datang.