Larangan Membujang dan Keutamaan Menikah Dalam Islam

Larangan Membujang
Sumber :
  • freepik.com

Olret – Disyariatkannya menikah dengan bermacam konsekuensi hukum yang berlaku secara prinsip mempunyai satu hukum dasar yakni tidak diperkenankannya seseorang untuk membujang atau kalau dalam istilah kekinian dikenal dengan menjomblo.

Indikasi dilarangnya seseorang untuk menjomblo ini disebutkan dalam hadist berikut yang artinya:

“Dari Sa’ad Bin Abu Waqqash, ia berkata, “Sungguh Rasulullah SAW telah melarang utsman untuk membujang. Seandainya beliau mengizinkan, tentu kami akan mengebiri” (HR. Ibnu Majah)

Apakah Larangan Membujang ini Bermakna Pengharaman?

Larangan Membujang

Photo :
  • freepik.com

Memahami hadist ini para ulama tidak serta merta menyimpulkannya bahwa menjomblo adalah sebuah keharaman. Karena merujuk pada kaidah yang berlaku terhadap hukum asal dari pelarangan adalah keharaman hingga ada faktor dan dalil lain yang menunjukan ketidakharamanya.

Melalui kaidah ini, dapat dipastikan bahwa hukum menjomblo selama dalam koridor bukan menolak disyariatkannya pernikahan,tidak diharamkan. Hal ini diperkuat dengan konsekuensi hukum menikah yang juga bisa berubah sesuai kondisi.

Keutamaan Menikah

Bila menelusuri sejumlah hadist terkait anjuran menikah maka sebenarnya akan kita temukan banyak keutamaan dalam menikah, terlebih bila dikorelasikan dengan ayat-ayat yang ada dalam kitabullah.

1. Menyalurkan Kebutuhan Syahwat Dihitung Sedekah

Hal yang istimewa dalam menikah adalah bahwa hubungan suami istri atau jima’ dengan cara yang ma’ruf oleh Rasulullah SAW dimasukkan ke dalam jenis amal yang berpahala seperti pahala sedekah.

Sebagaiamana termaktub dalam hadist yang artinya :

" Sesungguhnya sejumlah orang dari shahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam (yang dimaksud dengang mereka adalah para shahabat Rasulullah yang fakir dari kalangan Muhajirin) berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:“ Wahai Rasulullah, orang-orang kaya telah pergi dengan membawa pahala yang banyak, mereka shalat sebagaimana kami shalat, mereka puasa sebagaimana kami puasa dan mereka bersedekah dengan kelebihan harta mereka (sedang kami tidak dapat melakukannya)." (Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam) bersabda:" Bukankah Allah telah menjadikan bagi kalian jalan untuk bersedekah? Sesungguhnya setiap tashbih (Tashbih adalah ucapan Subhanallah) merupakan sedekah, setiap takbir merupakan sedekah, setiap tahmid merupakan sedekah, setiap tahlil merupakan sedekah, amar ma’ruf nahi munkar merupakan sedekah dan pada kemaluan kalian (maksudnya adalah melakukan jima’ dengan istri) merupakan sedekah." Mereka bertanya:'Ya Rasulullah, apakah salah seorang di antara kami menyalurkan syahwatnya, dia akan mendapatkan pahala?' Beliau bersabda: 'Bagaimana pendapat kalian seandainya dia menyalurkannya di jalan yang haram, bukankah baginya dosa?' Demikianlah halnya jika dia menyalurkannya pada jalan yang halal, maka dia mendapatkan pahala.'" (Riwayat Muslim)