Jangan Asal Nyalain! Begini Cara Tepat Gunakan Lampu Hazard
Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:46 WIB
Sumber :
Lampu hazard bukan untuk gaya-gayaan atau sekadar isyarat biasa. Ini beberapa kondisi yang tepat dan sah untuk menyalakannya:
Kendaraan mogok di jalan
Jika mobil atau motor tidak bisa berjalan dan berhenti di tempat yang mengganggu arus lalu lintas, lampu hazard wajib dinyalakan sebagai tanda bahaya.
Terjadi kecelakaan
Dalam situasi tabrakan atau insiden di jalan, lampu hazard membantu memberi peringatan agar pengemudi lain mengurangi kecepatan dan lebih waspada.
Berhenti mendadak karena kondisi darurat
Misalnya karena ada hambatan di jalan seperti pohon tumbang, banjir, atau halangan mendadak lainnya.