Pendidikan Kedinasan dan Tantangan Melahirkan Birokrat Masa Depan

Ence Sopyan, S.Sos., M.A.P., Dosen & Koor. Eksekutif PRIMANURA.
Sumber :
  • Olret/ES

Dengan kata lain, pendidikan kedinasan memang mencetak lulusan yang disiplin, terampil, dan berwawasan teknis. Tetapi tanpa kerangka akuntabilitas yang kuat, baik berupa transparansi anggaran, standar kinerja yang terukur, mekanisme pengawasan publik, serta kemampuan beradaptasi dengan kompetensi digital, aparatur lulusan kedinasan tetap berpotensi terjebak dalam pola lama yaitu birokrasi yang lamban, koruptif, dan tidak responsif.

Di sinilah terlihat paradoks utama, negara berinvestasi besar untuk mencetak birokrat unggul, namun kelemahan sistem akuntabilitas dan digitalisasi membuat hasil investasi tersebut belum sepenuhnya menghadirkan keunggulan yang nyata dibanding harapan publik. Dengan kata lain, keistimewaan kedinasan yang didukung anggaran besar justru belum menunjukkan diferensiasi signifikan dalam hal kinerja birokrasi.

Reformasi akuntabilitas birokrasi dan digitalisasi aparatur menjadi kunci agar investasi besar pada pendidikan kedinasan benar-benar terkonversi menjadi mutu aparatur yang menjawab kebutuhan masyarakat. 

Pada akhirnya, pendidikan kedinasan tidak boleh terus menjadi “menara gading” birokrasi yang menguras anggaran namun gagal menjawab kebutuhan rakyat. Investasi besar yang telah digelontorkan negara hanya akan bermakna apabila lulusan kedinasan benar-benar membawa wajah baru birokrasi yaitu transparan, akuntabel, dan melayani.

Jika tidak, maka pendidikan kedinasan hanya akan menjadi ironi abadi, simbol kemewahan anggaran yang tidak berbanding lurus dengan mutu pelayanan. Inilah saatnya negara berani melakukan koreksi arah kebijakan, memastikan setiap rupiah untuk pendidikan aparatur kembali pada tujuan mulia yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan menghadirkan birokrasi yang bekerja untuk rakyat, bukan sekadar untuk dirinya sendiri. 

 

*) Oleh : Ence Sopyan, S.Sos., M.A.P., Dosen & Koordinator Eksekutif PRIMANURA (Pemerhati Reformasi Mutu Aparatur dan Undang-Undang Negara)

*)Tulisan Opini sepenuhnya merupakan tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi olret.viva.co.id