Dukung 'Ciamis Kabupaten Zakat', BAZNAS dan OJK Sinergi Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah

Jajaran Baznas, Pemda, Kemnag Ciamis dan OJK di School of Syariah.
Sumber :
  • TI

Ciamis, Olret – Kolaborasi strategis antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi ditingkatkan. Sinergi ini ditujukan untuk mempercepat terwujudnya visi "Ciamis Kabupaten Zakat" melalui penguatan ekosistem keuangan syariah yang berkelanjutan, dengan fokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat hingga ke pelosok desa.

Hal ini ditegaskan dalam acara School of Syariah & Ekosistem Pusat Inklusi Keuangan Syariah yang digelar di Hotel Tyara Ciamis, Selasa (30/9/2025). Kegiatan ini menandai komitmen bersama dalam memperkuat peran zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan.

Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, H. Lili Miftah, dalam sambutannya menekankan bahwa zakat adalah gerakan sosial yang transformatif.

''Zakat adalah urusan bersama. Dengan dukungan Kemenag, MUI, para penyuluh agama, dan juga mitra keuangan syariah, kami ingin memastikan zakat yang dihimpun benar-benar disalurkan sesuai syariah sekaligus memberdayakan mustahik agar naik kelas menjadi muzakki. Inilah cita-cita besar kami menjadikan Ciamis sebagai Kabupaten Zakat,” ujarnya.

UPZ sebagai Motor Penggerak Ekonomi Desa

Strategi utama yang diusung adalah optimalisasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di desa-desa.

Lili menjelaskan, UPZ yang telah mampu menghimpun dana signifikan (di atas Rp10 juta) tidak lagi hanya berfungsi sebagai penyalur bantuan, tetapi didorong menjadi pusat pendampingan usaha mikro dan kecil bagi para mustahik (penerima zakat).

''Dengan adanya dukungan dari OJK dan Bank Syariah Indonesia, UPZ kini bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa. Mustahik tidak hanya menerima bantuan, tetapi didorong untuk berusaha. Ketika usahanya tumbuh, mereka bisa naik kelas dari penerima zakat menjadi pemberi zakat,” tegas Lili.

Dukungan Penuh dari Kemenag dan MUI

Untuk membangun kesadaran kolektif, BAZNAS Ciamis juga menggandeng Kementerian Agama setempat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Peran Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan, penyuluh agama, masjid, dan pesantren dinilai sangat strategis dalam memperluas edukasi zakat kepada masyarakat.

''Mereka bukan hanya lembaga pencatatan pernikahan atau pendidikan agama, tetapi juga menjadi mitra strategis BAZNAS dalam membangun pemahaman yang utuh tentang zakat,” tambah Lili.