Dinamika Ketatanegaraan di Inggris, Jepang, dan Portugal: Studi Komparatif Sistem Pemerintahan dan Konstitusi Modern

Hukum Tata Negara
Sumber :
  • https://i.pinimg.com/1200x/51/80/9e/51809eed26855d44e3eb5f7814699e9b.jpg

Kekuasaan legislatif Portugal dijalankan oleh Majelis Republik (Assembleia da República) sebagai parlemen unikameral. Pasal 147 Konstitusi Portugal menyatakan bahwa Majelis Republik terdiri dari 230 deputi yang dipilih melalui pemilihan umum dengan sistem perwakilan proporsional. Sistem ini memungkinkan representasi politik yang luas dan pluralistik.

Dalam bidang yudisial, Konstitusi Portugal memberikan kedudukan penting kepada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, sehingga menjamin supremasi konstitusi dan perlindungan hak asasi manusia.

Pemilu di Portugal dilaksanakan secara bebas, langsung, dan berkala sebagai perwujudan prinsip demokrasi. Pasal 10 Konstitusi Portugal menegaskan bahwa kedaulatan rakyat dijalankan melalui pemilihan umum dan partisipasi politik warga negara.

Sistem Ketatanegaraan Jepang dalam Monarki Konstitusional Modern

Jepang menganut sistem monarki konstitusional dengan Kaisar sebagai simbol negara dan pemersatu rakyat. Pasal 1 Konstitusi Jepang 1947 menyatakan bahwa Kaisar adalah simbol negara dan persatuan rakyat, yang kedudukannya berasal dari kehendak rakyat yang berdaulat. Dengan ketentuan ini, Kaisar tidak memiliki kekuasaan politik dan hanya menjalankan fungsi seremonial.

Kekuasaan pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri dan kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen (National Diet). Pasal 41 Konstitusi Jepang menyebutkan bahwa Diet merupakan organ tertinggi kekuasaan negara dan satu-satunya lembaga pembentuk undang-undang. Hal ini menegaskan supremasi parlemen dalam sistem ketatanegaraan Jepang.

Model ini mencerminkan transformasi Jepang dari monarki absolut pada masa Konstitusi Meiji menjadi demokrasi konstitusional pasca Perang Dunia II.

Struktur Legislatif, Eksekutif, dan Yudisial Jepang

Parlemen Jepang bersifat bikameral yang terdiri dari House of Representatives dan House of Councillors. Perdana Menteri dipilih dari anggota parlemen dan memiliki kewenangan membentuk kabinet. Pasal 66 Konstitusi Jepang menegaskan bahwa kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet yang bertanggung jawab secara kolektif kepada Diet.

Dalam bidang yudisial, Pasal 76 Konstitusi Jepang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman berada di tangan Mahkamah Agung dan pengadilan yang lebih rendah. Mahkamah Agung memiliki kewenangan judicial review untuk menilai konstitusionalitas undang-undang, sehingga berperan penting dalam menjaga supremasi konstitusi dan perlindungan hak warga negara.