Dinamika Ketatanegaraan di Inggris, Jepang, dan Portugal: Studi Komparatif Sistem Pemerintahan dan Konstitusi Modern

Hukum Tata Negara
Sumber :
  • https://i.pinimg.com/1200x/51/80/9e/51809eed26855d44e3eb5f7814699e9b.jpg

Olret – Sistem ketatanegaraan merupakan pilar utama dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara yang menentukan bagaimana kekuasaan dibagi, dijalankan, dan diawasi.

Perbedaan latar belakang sejarah, ideologi politik, tradisi hukum, serta pengalaman kolonial dan pasca perang telah membentuk karakter ketatanegaraan yang unik di setiap negara.

Inggris, Jepang, dan Portugal menjadi contoh menarik karena masing-masing mengembangkan model pemerintahan demokratis dengan corak yang berbeda, mulai dari monarki konstitusional tanpa konstitusi tertulis, monarki simbolik pasca Perang Dunia II, hingga republik semi-presidensial modern.

Kajian komparatif terhadap ketiga negara ini penting dalam perspektif hukum tata negara karena mampu memberikan gambaran tentang variasi praktik demokrasi, pembatasan kekuasaan, serta hubungan antar lembaga negara.

Dengan memahami dinamika tersebut, pembaca dapat menilai kelebihan dan kelemahan masing-masing sistem serta relevansinya bagi pengembangan ketatanegaraan Indonesia.

Sistem Ketatanegaraan Inggris dalam Kerangka Monarki Konstitusional

Inggris menganut sistem monarki konstitusional yang berkembang secara evolutif melalui praktik ketatanegaraan dan tradisi hukum common law. Raja atau Ratu berkedudukan sebagai kepala negara, namun tidak menjalankan kekuasaan pemerintahan secara langsung. Kedudukan monarki bersifat simbolik dan seremonial, sementara kekuasaan politik dijalankan oleh parlemen dan pemerintah yang dipimpin Perdana Menteri.

Prinsip ini tercermin dalam Bill of Rights 1689 yang menegaskan pembatasan kekuasaan raja dan supremasi parlemen. Salah satu ketentuan penting menyatakan bahwa pemungutan pajak dan pembentukan hukum harus mendapatkan persetujuan parlemen.

Dalam praktik modern, monarki tidak pernah menolak rancangan undang-undang yang telah disetujui parlemen, meskipun secara formal Royal Assent tetap diperlukan sebagai syarat berlakunya undang-undang.

Keunikan Inggris terletak pada tidak adanya konstitusi tertulis tunggal. Konstitusi Inggris terbentuk dari berbagai sumber seperti undang-undang penting, putusan pengadilan, dan konvensi ketatanegaraan. Hal ini menjadikan sistem ketatanegaraan Inggris fleksibel, namun tetap menjunjung prinsip negara hukum dan demokrasi.

Struktur Legislatif dan Prinsip Kedaulatan Parlemen Inggris

Parlemen Inggris merupakan pemegang kekuasaan legislatif tertinggi berdasarkan doktrin parliamentary sovereignty. Struktur parlemen bersifat bikameral yang terdiri dari House of Commons dan House of Lords. House of Commons memiliki peran dominan karena anggotanya dipilih langsung oleh rakyat dan menentukan keberlangsungan pemerintahan.