Pemilu dan Pilkada dalam Perspektif Hukum Tata Negara Indonesia Kontemporer

ilmu politik
Sumber :
  • https://3.bp.blogspot.com/-v5GGTiB8q2U/WSdtGxOWpiI/AAAAAAAABbY/ogB4zc0486IhN2WPHhKxNFfxX1TYgLleACLcB/w1200-h630-p-k-no-nu/politik-kompasiana.jpg

OlretPemilihan umum dan pemilihan kepala daerah merupakan pilar utama demokrasi konstitusional di Indonesia. Keduanya menjadi sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Seiring perkembangan ketatanegaraan pasca reformasi, pengaturan mengenai pemilu dan pilkada terus mengalami penyempurnaan guna menjamin proses demokrasi yang lebih adil, transparan, dan berintegritas. Oleh karena itu, kajian mengenai pemilu dan pilkada perlu selalu dikaitkan dengan perkembangan hukum terbaru yang berlaku saat ini.

 

Pengertian Pemilu dan Pilkada Menurut Hukum Positif

 

Pemilihan umum menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sementara itu, pemilihan kepala daerah atau pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagai mekanisme demokratis untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dalam wilayah pemerintahan daerah tertentu. Perbedaan mendasar antara pemilu dan pilkada terletak pada objek jabatan yang dipilih serta ruang lingkup wilayah penyelenggaraannya.

 

Sejarah Perkembangan Pemilu dan Pilkada di Indonesia

 

Pemilu di Indonesia pertama kali diselenggarakan pada tahun 1955 sebagai wujud awal pelaksanaan kedaulatan rakyat pasca kemerdekaan. Dalam perkembangannya, pemilu mengalami dinamika yang signifikan pada masa Orde Baru dan reformasi. Era reformasi menjadi titik balik penting dengan diselenggarakannya pemilu yang lebih demokratis sejak tahun 1999. Perubahan mendasar juga terjadi pada tahun 2004 ketika rakyat untuk pertama kalinya memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung tersebut kemudian mengilhami pelaksanaan pilkada langsung sejak tahun 2005, yang hingga kini tetap menjadi bagian penting dari sistem demokrasi daerah di Indonesia.

 

Asas-Asas Pemilu dan Pilkada dalam Peraturan Terbaru

 

Asas pemilu dan pilkada di Indonesia secara konsisten berlandaskan pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Asas langsung menjamin bahwa pemilih memberikan suaranya sendiri tanpa perantara, sedangkan asas umum memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat memperoleh hak politik tanpa diskriminasi. Asas bebas dan rahasia memberikan perlindungan terhadap kebebasan dan kerahasiaan pilihan pemilih. Sementara itu, asas jujur dan adil menuntut seluruh pihak yang terlibat dalam pemilu dan pilkada untuk bertindak sesuai hukum dan etika demokrasi, sehingga hasil pemilihan benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.