Demokrasi dalam Negara Hukum Indonesia: Konsep, Prinsip, dan Dinamika Perkembangannya Pasca Reformasi
- pexels.com
Dalam demokrasi Pancasila, prinsip-prinsip universal demokrasi dipadukan dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, seperti musyawarah mufakat, keadilan sosial, dan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Nilai toleransi, solidaritas, kejujuran, serta penghormatan terhadap keberagaman menjadi landasan etis dalam kehidupan demokratis. Demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai tersebut diharapkan mampu menciptakan stabilitas politik sekaligus menjaga persatuan dalam masyarakat yang majemuk seperti Indonesia.
Sejarah dan Dinamika Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Sejak kemerdekaan, Indonesia telah mengalami berbagai model demokrasi yang mencerminkan dinamika politik dan ketatanegaraan. Pada masa awal kemerdekaan hingga tahun 1959, Indonesia menerapkan demokrasi konstitusional dengan sistem parlementer yang memberikan peran dominan kepada partai politik.
Namun, sistem ini dinilai kurang stabil sehingga berujung pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945 dan melahirkan Demokrasi Terpimpin.
Periode berikutnya ditandai dengan Demokrasi Pancasila pada masa Orde Baru yang secara formal berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, namun dalam praktiknya terjadi pemusatan kekuasaan yang melemahkan prinsip demokrasi.
Reformasi tahun 1998 menjadi titik balik penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. Melalui empat kali amandemen UUD 1945 pada periode 1999–2002, terjadi penguatan prinsip demokrasi, pembatasan kekuasaan, serta jaminan hak asasi manusia yang lebih komprehensif.
Amandemen tersebut juga memperkenalkan pemilihan presiden dan kepala daerah secara langsung sebagai wujud nyata kedaulatan rakyat.
Demokrasi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Reformasi
Pasca reformasi, demokrasi Indonesia dijalankan melalui mekanisme konstitusional yang lebih terbuka dan akuntabel.
Pemilihan umum menjadi instrumen utama pelaksanaan kedaulatan rakyat yang kini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023. Ketentuan ini memperkuat prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagai pilar demokrasi elektoral.
Sementara itu, pemilihan kepala daerah secara langsung tetap dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagai perubahan terakhir atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Regulasi tersebut menegaskan peran rakyat dalam menentukan kepemimpinan daerah serta memperkuat demokrasi lokal.
Dalam sistem ketatanegaraan pasca reformasi, lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif ditempatkan dalam posisi yang saling mengawasi sesuai prinsip checks and balances, sehingga demokrasi tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga substantif.