Kekuasaan, Legitimasi, dan Kewenangan dalam Negara Hukum: Analisis Konseptual dalam Perspektif Ilmu Politik dan Hukum Pu
- https://store.penerbitwidina.com/wp-content/uploads/2022/10/WhatsApp-Image-2022-10-04-at-07.10.48.jpeg
Pola distribusi ini sangat memengaruhi kualitas demokrasi dan efektivitas hukum dalam mengatur kehidupan masyarakat.
Legitimasi sebagai Basis Keabsahan dan Ketaatan terhadap Kekuasaan
Legitimasi merupakan unsur krusial yang menentukan apakah kekuasaan diterima dan ditaati oleh masyarakat. Dalam perspektif politik, legitimasi dipahami sebagai keyakinan kolektif bahwa penguasa memiliki hak yang sah untuk memerintah dan membuat kebijakan.
Kekuasaan yang memiliki legitimasi cenderung lebih stabil karena ketaatan masyarakat tidak semata-mata didasarkan pada rasa takut, melainkan pada penerimaan dan kepercayaan.
Legitimasi dapat bersumber dari tradisi, ideologi, prosedur hukum, kualitas pribadi pemimpin, maupun keberhasilan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan. Tanpa legitimasi, kekuasaan akan bergantung pada paksaan yang justru melemahkan hubungan antara negara dan warga negara. Oleh karena itu, legitimasi berfungsi sebagai jembatan antara kekuasaan dan ketaatan dalam suatu sistem politik yang demokratis.
Kewenangan sebagai Bentuk Kekuasaan yang Dilembagakan Secara Hukum
Kewenangan merupakan bentuk kekuasaan yang telah memperoleh keabsahan normatif melalui hukum. Berbeda dengan kekuasaan yang bersifat faktual, kewenangan mengandung hak legal untuk mengambil keputusan yang mengikat dan dapat dipaksakan secara sah.
Dalam hukum publik, kewenangan melekat pada organ negara dan diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Kewenangan prosedural bersumber dari norma hukum tertulis maupun tidak tertulis, sedangkan kewenangan substansial bertumpu pada faktor-faktor personal seperti tradisi, kharisma, dan keahlian.
Keberadaan kewenangan memastikan bahwa pelaksanaan kekuasaan negara tidak hanya efektif secara politik, tetapi juga memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Relasi Kekuasaan, Legitimasi, dan Kewenangan dalam Negara Hukum Modern
Dalam negara hukum modern, kekuasaan, legitimasi, dan kewenangan membentuk suatu relasi yang bersifat timbal balik. Kekuasaan memerlukan legitimasi agar dapat diterima oleh masyarakat, sementara legitimasi membutuhkan kewenangan agar dapat diwujudkan dalam keputusan yang sah dan mengikat.
Kewenangan tanpa legitimasi berisiko kehilangan dukungan sosial, sedangkan legitimasi tanpa kewenangan tidak mampu menghasilkan tindakan hukum yang efektif. Oleh karena itu, keseimbangan antara ketiga konsep ini menjadi syarat utama bagi terselenggaranya pemerintahan yang demokratis, stabil, dan berkeadilan.