Filsafat Hukum sebagai Penjaga Nilai dan Arah Penegakan Hukum

Filsafat Hukum
Sumber :
  • https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/01/31/kuhp-IcK82.jpg

Dengan demikian, hukum tidak sekadar menjadi alat kekuasaan, tetapi juga sarana untuk mewujudkan ketertiban sosial yang adil dan bermartabat.

Peran Filsafat Hukum dalam Pembaruan dan Pengawasan Hukum

Roscoe Pound menggambarkan filsafat hukum sebagai kekuatan yang mampu meruntuhkan tradisi hukum yang usang dan membuka ruang bagi pembaruan hukum.

Filsafat hukum digunakan untuk menyusun sistem hukum baru dari bahan-bahan yang relevan dengan perkembangan zaman, sekaligus memperkuat kaidah dan lembaga hukum yang masih layak dipertahankan. Dalam konteks ini, filsafat hukum berfungsi sebagai alat pengawasan sosial yang memberi arah bagi hukum agar tetap adaptif dan responsif.

Tujuan Akhir Filsafat Hukum bagi Kesejahteraan Manusia

Pada akhirnya, tujuan filsafat hukum adalah menemukan hakikat hukum yang berpihak pada kesejahteraan manusia.

Sejalan dengan pemikiran Gustav Radbruch tentang keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, filsafat hukum mendorong lahirnya hukum yang adil, benar, dan bermanfaat. Hukum hadir untuk manusia, bukan manusia untuk hukum, sehingga hukum yang hidup dan relevan adalah hukum yang mengikuti nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat.