Dapat Warisan Rumah? Jangan Lupa Urus Pajaknya Juga Dengan Langkah Mudah Ini
Senin, 14 April 2025 - 22:25 WIB
Sumber :
- freepik
Balik Nama Sertifikat
Setelah BPHTB dibayar dan dokumen lengkap, kamu bisa ajukan proses balik nama ke kantor pertanahan (BPN). Nantinya, nama pemilik rumah akan berubah dari nama pewaris ke kamu sebagai ahli waris yang sah.
Kenapa Harus Dilaporin dan Dibayar?
Selain demi legalitas, mengurus pajak rumah warisan juga bikin aset itu “bersih” secara administrasi. Jadi kalau suatu saat kamu mau jual, sewakan, atau jadikan jaminan ke bank, prosesnya nggak ribet.
Nggak sedikit kasus rumah warisan yang akhirnya terbengkalai karena status kepemilikan nggak jelas. Padahal sayang banget kalau rumah itu bisa jadi aset produktif.