Dapat Warisan Rumah? Jangan Lupa Urus Pajaknya Juga Dengan Langkah Mudah Ini
Senin, 14 April 2025 - 22:25 WIB
Sumber :
- freepik
Bawa dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi KTP dan KK ahli waris
- Sertifikat rumah
- SPPT PBB terakhir
- Surat keterangan waris
- NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
- Dan formulir BPHTB yang bisa diisi di sana
Di sini kamu akan dapat simulasi berapa besar pajak BPHTB yang harus dibayar. Jika kamu berhak atas pembebasan (misalnya karena hubungan keluarga inti), akan diproses juga di tahap ini.
Bayar BPHTB (jika kena)
Setelah ditentukan nominal pajaknya, kamu akan diminta menyetor ke bank atau melalui kanal pembayaran resmi yang ditunjuk. Simpan bukti bayarnya baik-baik karena ini syarat penting buat lanjut ke balik nama.