Apa Itu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)? Ini Penjelasannya
- freepik.com
Secara umum, tarif BPHTB adalah 5% dari nilai perolehan (harga rumah/tanah), dikurangi batas tidak kena pajak (NPOPTKP). NPOPTKP ini beda-beda tiap daerah, tapi biasanya berkisar di angka 60 juta rupiah.
Contohnya, kamu beli rumah seharga 500 juta. NPOPTKP di kotamu adalah 60 juta. Maka pajak dikenakan atas 440 juta. Dan 5% dari itu adalah 22 juta. Itu nominal BPHTB yang harus kamu bayar.
Kalau kamu pakai jasa notaris atau beli properti lewat developer, biasanya mereka udah bantu ngitungin semua. Tapi tetap penting buat ngerti rumus dasarnya biar nggak asal terima angka.
Hal yang Perlu Kamu Tahu
Satu hal yang sering dilupain: BPHTB ini bukan bagian dari harga rumah. Artinya, kamu harus siapin dana tambahan di luar uang muka dan cicilan KPR. Banyak orang yang baru pertama kali beli rumah kaget karena biaya totalnya ternyata lebih gede dari yang dikira.
Jadi kalau kamu lagi ngumpulin tabungan buat beli properti, jangan cuma mikirin harga jualnya aja. Hitung juga BPHTB, biaya notaris, pajak penjual (jika kamu yang menanggung), dan biaya balik nama.