Apa Itu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)? Ini Penjelasannya
- freepik.com
Olret – Kalau kamu lagi merencanakan beli rumah, tanah, atau bangunan entah itu buat ditinggali, dijadikan kos-kosan, atau investasi masa depan ada satu istilah penting yang harus kamu kenal yaitu BPHTB. Nama lengkapnya adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Kedengarannya ribet, ya? Tapi tenang, kita bahas bareng biar kamu nggak bingung lagi.
Apa Sih BPHTB Itu?
BPHTB adalah pajak yang dikenakan ketika seseorang mendapatkan hak atas tanah dan/atau bangunan. Jadi setiap kali kamu beli rumah, nerima hibah, dapat warisan, atau tukeran tanah sama orang lain, kamu wajib bayar BPHTB.
Ibaratnya, begitu kamu “resmi” punya properti baru, negara minta jatah dulu lewat pajak ini. Dan yes, itu berlaku walaupun kamu dapat tanahnya gratis dari orang tua atau saudara.
Kenapa BPHTB Wajib Dibayar?
Karena ini adalah salah satu syarat biar proses peralihan hak kamu sah secara hukum. Tanpa bayar BPHTB, kamu nggak bisa balik nama sertifikat. Jadi meskipun udah pegang kunci rumah, status legalnya belum sah kalau pajak ini belum diberesin. Selain itu, BPHTB ini juga jadi sumber pemasukan untuk daerah, jadi ada kontribusi buat pembangunan juga.
Kapan Harus Dibayar dan Siapa yang Bayar?
BPHTB biasanya dibayar sebelum balik nama atau mendaftarkan properti ke kantor pertanahan. Prosesnya biasanya dibantu oleh notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Dan yang wajib bayar adalah orang yang menerima hak alias kamu, si pemilik baru.
Misalnya kamu beli rumah dari developer, maka kamu yang harus bayar BPHTB-nya. Atau kalau kamu dapat warisan tanah dari orang tua, tetap kamu yang tanggung pajaknya. Tapi tenang, untuk hibah atau warisan dari keluarga inti, kadang ada keringanan atau pembebasan, tergantung kebijakan daerah.
Berapa Besarnya BPHTB?
Secara umum, tarif BPHTB adalah 5% dari nilai perolehan (harga rumah/tanah), dikurangi batas tidak kena pajak (NPOPTKP). NPOPTKP ini beda-beda tiap daerah, tapi biasanya berkisar di angka 60 juta rupiah.
Contohnya, kamu beli rumah seharga 500 juta. NPOPTKP di kotamu adalah 60 juta. Maka pajak dikenakan atas 440 juta. Dan 5% dari itu adalah 22 juta. Itu nominal BPHTB yang harus kamu bayar.