Sadis! Jeratan Pinjaman Pribadi : Bunga Lebih Dari 100% dan Denda 10 Ribu Per Jam?

cuitan viral pinjaman pribadi
Sumber :
  • tangkapan layar twitter

Olret – Hari ini, kasus pinjaman pribadi kembali memakan korban. Memang pinjam meminjam sudah seharusnya dimulai dengan niat yang baik. Tapi apa jadinya, jika kamu yang meminjam hanya sedikit namun harus mengembalikan hingga 2 kali lipat ditambah lagi dengan denda keterlambatan.

Postingan Twitter Kim Sae Ron Tahun 2015 Jadi Petunjuk Hubungan Romantis Kim Soo Hyun

Hal ini lah yang saat ini sedang mencuat dan menjadi perbincangan warganet di twitter. Berawal dari cuitan akun twitter Partai Socmed yang selama ini selalu getol membantu korban pinjaman pribadi yang tak masuk akal tersebut.

Dalam cuitannya, dia pun menuliskan bahwa Dik Kristin Ledyana Nainggolan dari UKI tolong jangan galak2 menjalankan bisnis lintah darat pinprinya ya. Kl orangnya sampai kehilangan pekerjaan apa mau tanggung jawab?

7 Bunga Khas Imlek yang Membawa Hoki

SPG Ini Diduga Dilecehkan Anggota DPRD Cirebon

Dalam cuitan tersebut juga terdapat unggahan berupa foto yang menunjukkan pelaku sedang mengikuti PKKMB kampusnya karena memakai twibbon. Selanjutnya, ada tangkapan layar berisi pesan antara korban dengan pelaku yang mengancam akan melaporkan ke perusahaan tempat korban bekerja.

Bukan hanya itu, akun twitter tersebut membongkar bunga yang sangat tinggi yang berkali lipat dan membuat warganet semakin meradang. "Serem nih adik kita Kristin Ledyana Nainggolan ini, orang utang 500 ribu bayarnya jadi 1,3 juta! Denda 10 ribu perjam! Telat diteror tempat kerjanya. Gimana rasanya sekarang terkenal kampusnya?," seperti dikutip olret (09/09/2023)

Bunga yang mencekik

cuitan viral pinjaman pribadi

Photo :
  • tangkapan layar twitter

Jika di telaah lebih dalam lagi, peminjam yang meminjam uang 500 ribu harus membayar 1,3 Juta rupiah. Atau bunganya sudah melebihi pokok pinjaman. Jika bunga yang dikenakan 100% saja, seharusnya dia hanya perlu mengembalikan sebesar Rp. 1 Juta.

Bunga yang harus di bayarkan peminjam sebesar Rp. 800 ribu, jika diasumsikan semuanya adalah bunga atau setara dengan 160%.

Bayangkan saja berapa keuntungan yang dia dapatkan jika sudah banyak pelanggan yang meminjam kepada pinjaman pribadi tersebut.

Denda yang tak masuk akal

Bukan hanya harus membayar pinjaman dengan bunga pinjaman yang mencekik. Ternyata denda jika terlambat membayar juga sangat tak masuk akal yaitu 10 ribu per jam. Jika dalam waktu 24 jam tak mampu membayar, pinpri ini sudah menghasilkan uang 240 ribu sehari.

Apa pun itu kasus yang lagi viral ini, semoga cepat selesai dan sama-sama menjadi pembelajaran bagi peminjam dan yang memberikan pinjaman ya.