Viral Aturan Pembatasan Gratis Ongkir Oleh Pemerintah. Yuk Cek 4 Faktanya Terlebih Dahulu!
- Kompas.com
Tentu saja, berita ini membuat masyarakat dan UMKM khawatir. Para pengusaha khawatir jika minat dan daya beli masyarakat menurun, jika tidak mendapatkan promo gratis ongkir. Masyarakat juga bisa jadi enggan berlangganan e-commerce lagi, karena salah satu daya tarik layanan ini memang promo dan gratis ongkirnya.
Nah, sebelum berprasangka buruk lebih lanjut soal peraturan baru pemerintah tersebut. Yuk lebih cermati beberapa faktanya.
1. Pembatasan Gratis Ongkir Hanya Pada Produk Yang Dijual Dibawah HPP
Melansir dari Kompas TV, Direktur Pos dan Penyiaran Kominfo, Gunawan Hutagalung, menyampaikan bahwa pembatasan layanan gratis ongkir (ongkos kirim) hanya diberlakukan untuk produk yang dijual di bawah harga pokok penjualan (HPP), atau jika potongan harga menyebabkan tarif layanan pos komersial berada di bawah biaya pokok layanan.
2. Bukan Pembatasan Gratis Ongkir E Commerce
Melansir detikFinance, Komdigi menegaskan bahwa aturan baru soal layanan pos komersial tidak membatasi promo gratis ongkir yang selama ini dilakukan oleh e-commerce. Dalam hal ini, pemerintah hanya mengatur pemberian diskon yang dilakukan oleh perusahaan kurir agar persaingan tetap sehat dan adil.
Selain itu, meski pembatasan ini diterapkan selama tiga hari, masa berlaku kebijakan tersebut bisa diperpanjang apabila pihak e-commerce merasa perlu melakukan evaluasi lebih lanjut.