Viral Aturan Pembatasan Gratis Ongkir Oleh Pemerintah. Yuk Cek 4 Faktanya Terlebih Dahulu!
- Kompas.com
Olret –Berkembangnya teknologi dan e-commerce, membuat masyarakat memanfaatkannya secara maksimal. Apalagi, layanan ini juga sering memberikan promo dan diskon sehingga harga yang didapatkan relatif murah.Â
Nah, baru-baru ini masyarakat dikejutkan oleh peraturan baru pemerintah yang membatasi pemberian gratis ongkir.
Hal ini ramai setelah diterbitkannya aturan baru oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang layanan pos komersial, Pasal 45 berisi ketentuan penerapan potongan harga. Pada ayat 3 dan 4 berbunyi tentang perbatasan cuma tiga hari dalam sebulan.
Begini Bunyi Pasal 45 Ayat 3 dan 4 Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang layanan pos komersial :
(3) Potongan harga yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan untuk kurun waktu tertentu.
(4) Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan.