Ramai Perselingkuhan Pasangan yang Sudah Menikah, Bagaimana Hukumnya dalam Agama?
- pexel
Zina sendiri terbagi menjadi dua macam. Zina Muhsan dan Ghairu Muhsan. Dikutip dari eprints.walisongo.ac.id berikut ini pengertian dan hukuman yang berlaku untuk masing-masing zina tersebut:
1. Ghairu Muhsan
Merupakan zina yang dilakukan oleh lelaki dan perempuan yang belum berkeluarga atau zina yang dilakukan di luar pernikahan. Hukuman bagi mereka yang melakukannya adalah didera seratus kali dan dipenjara selama satu tahun.
2. Muhsan Zina Muhsan adalah zina yang dilakukan oleh perempuan dan lelaki yang berstatus menikah namun berhubungan badan dengan orang lain yang bukan pasangan sahnya. Hukumannya yaitu dera seratus kali dan rajam (hukuman mati dengan cara dilempari batu atau sejenisnya sampai mati).
Untuk hukuman rajam terdapat perbedaan pendapat dari sebagian fuqaha. Kendati demikian hukum Allah tetap di atas segalanya mengenai pelaku zina terdapat dalam QS. An-Nur: 2.
Kita mungkin dapat menghindari hukuman dunia namun tidak dengan pengadilan di hari pembalasan kelak. Semoga keluarga kita senantiasa dilindungi dari perbuatan yang di laknat Tuhan tersebut.