Memahami Makna Khitbah (Lamaran), Khitbah Adalah Pertunangan?

Makna Khitbah
Sumber :
  • Instagram

3. Hadist Masyru’iyah Khitbah

10 Makanan yang Sebaiknya Dihindari Saat Menstruasi

Ada banyak hadist dengan status yang dishahihkan oleh mayoritas para ulama yang mengarah kepada kebolehan khitbah atau lamaran. Namun, yang paling masyhur adalah redaksi hadist yang merekomendasikan laki-laki untuk melihat kepada wanita yang akan dilamarnya.

Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, jika ia mampu untuk melihat sesuatu yang memotivasinya untuk menikahinya hendaknya ia melakukannya." Jabir berkata; kemudian aku meminang seorang gadis dan aku bersembunyi untuk melihatnya hingga aku melihat darinya apa yang mendorongku untuk menikahinya, lalu aku pun menikahinya. (HR. Abu Daud).

Dosa Besar : Menunda Pernikahan Bagi yang Akan Terjerumus Zina

4. Hukum Khitbah

Secara garis besar, khitbah diperbolehkan oleh agama karena dengannya telah terjadi muqaddimah dari seorang lelaki untuk menempuh jalur yang lebih serius yakni pernikahan pada waktu yang akan disepakati nantinya.

Viral Nasihat Netizen Tentang Isu Kasus Kehamilan di Luar Nikah Erika Carlina : Pentingnya Menjaga Marwah Diri

Meskipun demikian, sebuah pernikahan tidak disyaratkan harus selalu melewati khitbah. Maka bila sebuah akad nikah terjadi tanpa didahului dengan khitbah, hukumnya tentu tetap sah menurut jumhur ulama.

Sedikit berbeda dengan mazhab Asy-Syafi’iyah yang memandang bahwa hukum khitbah adalah sunnah atau mustahab, dengan alasan bahwa sebelum menikahi secara sah Aisyah dan Hafshah radhiyallahuanhuma, Rasulullah SAW mengkhitbah mereka terlebih dahulu.

Namun bila kita lihat dari sudut pandang wanita yang dikhitbah, maka ada khitbah yang hukumnya halal dan ada yang hukumnya haram

a. Halal

Khitbah yang halal adalah khitbah yang dilakukan kepada wanita yang melajang dan masih perawan. Atau sekalipun sudah janda maka boleh saja asalkan khitbahnya dilakukan setelah habis masa iddahnya. Hal ini tertuang dalam al Quran :

"dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu,] dengan sindiran, atau kamu Menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu Mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) Perkataan yang ma'ruf. dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; Maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun,". (Al Baqarah ; 235)

Halaman Selanjutnya
img_title